Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

Regulasi PPKM Darurat, 03 – 20 Juli 2021

Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan  kebijakan Pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali.

PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini.

Untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 02 Juli 2021 mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dimana mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, yang kemudian diperkuat lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dimana terdapat perubahan pada diktum kesepuluh. Dalam rangka tertib dan optimalisasi PPKM darurat, maka dikeluarkan lagi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Terakhir, dikeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang dikerluarkan pada tanggal 09 Juli 2021, dan berlaku mulai tanggal 10 Juli s.d. 20 Juli 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM darurat, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 02 Juli 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Probolinggo, kemudian pada tanggal 09 Juli 2021 mengeluarkan SE Nomor 020/VII/Covid-19/2021 tentang Perubahan Pertama SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo, dan pada tanggal 13 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 021/VII/Covid-19/2021 tentang Perubahan Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Probolinggo.

Adapun detail regulasi terkait PPKM darurat sebagaimana link di bawah. (dari berbagai sumber)

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021

Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021

Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021

Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021

SE PPKM Darurat Kota Probolinggo

Perubahan Pertama SE PPKM Darurat Kota Probolinggo

Perubahan Kedua SE PPKM Darurat Kota Probolinggo

LINK TERKAIT