Kota Probolinggo masuk dalam PPKM Level 3 berlaku pada tanggal 07 – 13 September 2021

Bagian Hukum

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali

Dalam regulasi dimaksud, Kota Probolinggo termasuk dalam PPKM Level 3 bersama sebagian besar Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Tercatat hanya ada 2 wilayah yang masuk dalam PPKM Level 4 di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Adapun detail penerapan kegiatan untuk daerah dengan PPKM Level 3 terdapat dalam Instruksi Mendagri sebagaimana tautan di bawah. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 Tahun 2021, maka Satgas Covid 19 Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran nomor 044/IX/Covid-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo, sebagaimana tautan di bawah

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021

SE Satgas Covid 19 PPKM Level 3

LINK TERKAIT