Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Pada hari Jumat, 02 Juli 2021 malam, dengan persetujuan bersama DPRD Kota Probolinggo dan Walikota Probolinggo memutuskan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Walikota Probolinggo mengucapkan syukur atas ditetapkannya peraturan daerah dimaksud, dengan harapan semoga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo. Disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas pendapat Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo yang telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, begitu pula disampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh mencermati realisasi setiap program dan kegiatan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja. Dalam setiap tahapan pembahasan yang telah dilakukan antara eksekutif dan legislatif untuk mencari titik temu, tetap mengedepankan musyawarah agar mencapai mufakat, hal ini merupakan implementasi dan kemitraan yang telah disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.

Penetapan peraturan daerah dimaksud merupakan amanat dari UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan persetujuan bersama raperda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan ditetapkannya Perda dimaksud pada tanggal 02 Juli 2021, maka dipastikan pembahasan dan penetapannya dilaksanakan sesuai tenggat waktu. (/dc)

LINK TERKAIT