PPKM Level 4 dan PPKM Mikro 21 – 25 Juli 2021 dan PPKM Level 4 Dan Level 3 tanggal 26 Juli – 02 Agustus 2021

Bagian Hukum

Sehubungan dengan telah berakhirnya kebijakan PPKM darurat pada tanggal 20 Juli 2021, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini berlaku bagi daerah di luar PPKM Level 4 sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran nomor 025/VII/Covid-19/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.

Adapun rincian regulasi di atas dapat diunduh pada tautan di bawah.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021

Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021

SE Perpanjangan PPKM Darurat Kota Probolinggo

Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4, Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 26 Juli s.d. 02 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Untuk Itu Satuan Tugas Covid 19 Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran nomor 029/VII/Covid-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Kota Probolinggo, berlaku efektif sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021.

Adapun peraturan dimaksud dapat diunduh melalui link di bawah.

Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021

SE Satgas Covid 19 Nomor 029/VII/Covid-19/2021

LINK TERKAIT