Sosialisasi Hukum di Kelurahan Sumber Wetan
“Pemilihan Ketua RW di daerah saya tidak sah Ibu” seruan bernada protes terdengar lantang di aula Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada hari Rabu, 23 Juni 2021. Hal tersebut dinyatakan oleh peserta saat sesi tanya jawab Sosialisasi Peraturan tentang Lembaga Kemasyarakan Kelurahan dan Peraturam Penyelenggaraan Parkir yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Rupanya peserta sosialisasi tersebut menyimak paparan dari narasumber, dimana dalam proses pemilihan ketua RW memakai mekanisme dipilih oleh perwakilan dari RT, bukan dipilih langsung oleh Kepala Keluarga.
Setelah dijelaskan oleh Narasumber, Sdr. Ratih Sudarmanti, S.STP., M.M, Kasubag Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, bahwa dalam proses pemilihan tahun Ketua RT dan RW tahun 2019 kemarin masih memakai Perda No. 1 tahun 2018, yang saat ini sudah diubah oleh Perda No. 04 Tahun 2020, sehingga legalitasnya tidak perlu diperdebatkan lagi, akhirnya peserta yang protes tadi mengerti.
Terkait Perda Penyelenggaraan Parkir, salah satu peserta menanyakan terkait adanya pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo yang pengunjungnya parkir di area terlarang untuk parkir, yakni di trotoar, bagaimana Pemerintah Kota Probolinggo menyikapi hal tersebut.
Terhadap pertanyaan tersebut, narasumber dari DIshub, Sdr. Muhammad Dahroji dari Dishub Kota Probolinggo menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dari masyarakat terhadap hak-haknya. Saat ini telah dilakukan koordinasi terkait penataan parkir di pusat perbelanjaan tersebut, untuk dicari solusi, dimana alternatif solusi yang muncul saat ini adalah bekerjasama antara tempat usaha di sekitar lokasi pusat perbelanjaan, sehingga terjadi sharing tempat parkir. Hal ini dimungkinkan karena dalam perda sudah diatur mengenai tempat parkir kolektif dengan bangunan yang berdekatan melalui bentuk kerjasama
Melihat antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi hukum, dimana timbul diskusi yang hidup terkait materi yang disampaikan, maka hal ini menjadi contoh nyata, bahwa semangat masyarakat untuk sadar hukum semakin meningkat, sehingga tujuan dari kegiatan sosialisasi hukum dapat terwujud. (/dc)