Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manuasia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi
Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.