Bagian Hukum Sekretariat Daerah
terbentuk berdasarkan peraturan terakhir dengan Peraturan Walikota
Probolinggo NOMOR 194 TAHUN 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf
Ahli Kota Probolinggo.
Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kota Probolinggo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota
Probolinggo mempunyai tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan :
Peraturan Walikota Probolinggo NOMOR 194 TAHUN 2019 tentang Tugas Pokok
Fungsi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebagai berikut :
Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam
perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi
dibidang peraturan perundang-undangan, pengkajian hukum, pengembangan
hukum, pengelolaan dokumentasi hukum, bantuan hukum, layanan hukum dan
kepastian hukum.
Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan dibidang kewenangannya;
b. pengoordinasian pelaksanaan program urusan dibidang kewenangannya;
c. pengoordinasian pelayanan adminstrasi urusan dibidang kewenangannya;
d. pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan dibidang kewenangannya;
e. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Hukum;
f. pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Hukum; dan
g. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.