Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan
penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID
maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah
dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau
non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya
disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam
memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau
APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan
yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun
terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan
yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun
terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2,
Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi
Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat
pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan
keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau
media elektronik dan nonelektronik
Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Menetapkan standar layanan;
- Menunjuk dan menetapkan PPID;
- Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah
informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik
untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi
yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang
telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah
dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna
informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan
didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon
informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
STRUKTUR PPID

MAKLUMAT PELAYANAN

VISI DAN MISI
