Tugas dan Fungsi

Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, pengkajian hukum, pengembangan hukum, pengelolaan dokumentasi hukum, bantuan hukum, layanan hukum dan kepastian hukum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bagian Hukum mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan di bidang kewenangannya;

b. pengoordinasian pelaksanaan program urusan di bidang kewenangannya;

c. pengoordinasian pelayanan adminstrasi urusan di bidang kewenangannya;

d. pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan di bidang kewenangannya; e. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Hukum;

e. pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Hukum; dan

f. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya


LINK TERKAIT