PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang (17-23 Agustus 2021)

Bagian Hukum


Kembali diperpanjang, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung dari 17 hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan seminggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali, evaluasi dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Dalam periode perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini, terdapat 8 kabupaten/kota yang berubah ke Level 3, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Beberapa perubahan kebijakan adalah terkait dengan perluasan uji coba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal.

Selain itu, kapasitas kunjungan ke mal ditingkatkan menjadi 50% dan dine-in (makan di tempat) menjadi maks. 25% (2 orang per meja). Tentunya pengunjung wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti sudah divaksin, berusia antara 12-70 tahun, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, dll

Kapasitas tempat ibadah juga ditingkatkan menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, dan perubahan lainnya akan disesuaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Cari tahu informasi terkait COVID-19 di situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Adapun detail aturan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021

LINK TERKAIT