Sosialisasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Penyelenggaraan Parkir

Sosialisasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Penyelenggaraan Parkir

Dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Penyelenggaraan Parkir di Kota Probolinggo, maka bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir pada hari Rabu, 09 Juni 2021 di Aula Kelurahan Kedopok Kecamatan kedopok Kota Probolinggo, dengan sasaran masyarakat kelurahan Kedopok, terdiri dari RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta dalam rangka kesetaraan gender, juga melibatkan perempuan dalam sosialisasi, sehingga perempuan juga bisa berperan dan memahami penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Dengan narasumber Sdr. Ratih Sudarmanti, S.STP., M.M. Kepala Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Sdr. Muhammad Dahroji, S.T., M.M., Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, serta dimoderatori oleh Sdr. Mas Arik Fajeri Zunaidi, S.H., Sekretaris Lurah Kedopok, peserta sosialisasi sangat antusias untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Suasana sosialisasi semakin hidup berkat kepiawaian MC dari Sub Bagian Perundang-undangan, Sdri. Yoke Arifah, S.H.

Tingginya antusiasme masyarakat dikarenakan materi yang diberikan berkaitan langsung dengan masyarakat, misalkan terkait kepengurusan dan prosedur pembentukan LKK, utamanya RT RW, dimana masa jabatan kepengurusan LKK berubah menjadi 5 tahun, serta menjabat paling banyak 2 kali, baik berturut-turut maupun tidak, ternyata masih banyak yang baru memahami peraturan tersebut. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bagian Hukum untuk berinovasi terkait penyebarluasan produk hukum, terutama produk hukum baru dan langsung menyentuh masyarakat. (dc)

LINK TERKAIT