Terkonfirmasi Covid – 19, wajib menjalani isolasi terpusat

Bagian Hukum

Satuan Tugas Covid 19 Kota Probolinggo pada tanggal 07 September 2021 mengeluarkan surat edaran nomor 045/IX/Covid-19/2021 tentang pelaksanaan isolasi terpusat bagi pasien Covid-19.

Pemerintah Kota Probolinggo menyediakan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Rumah Karantina Rusunawa yang beralamat di Jl. Ikan Belanak, Mayangan, dan Rumah Sehat Asy Syifa yang beralamat di gedung SMPN 6 Probolinggo, Jl. Kedondong Nomor 4 Kota Probolinggo

Dengan adanya tempat isolasi terpusat, maka seluruh pasien yang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, wajib melaksanakan isolasi terpusat untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat pelaksanaan isolasi mandiri dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan cenderung menimbulkan Covid-19 cluster keluarga.

Apabila pasien Covid-19 tidak bersedia menjalani isolasi terpusat, maka Satgas Covid-19 akan melakukan langkah testing dan tracing untuk penelusuran kontak erat, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan pendekatan secara persuasif dan humanis, serta melakukan kerjasama dengan tokoh pemuda, agama, masyarakat dan stakeholder terkait guna mendukung upaya pelaksanaan isolasi terpusat dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Kepada Camat dan Lurah, diperintahkan agar mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing, melakukan pengawasan dan edukasi terhadap pelaksanaan SE bersama 3 pilar, serta menjalin kerjasama dan komunikasi dengan elemen masyarakat dalam pelaksanaan SE dimaksud.

Soft Copy SE dapat diunduh melalui tautan berikut.

SE Satgas Covid ISOTER

LINK TERKAIT