Kanigaran
- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
menggelar sosialisasi tentang Implementasi Opsen Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), yang mulai
diterapkan pada 5 Januari 2025, pada Selasa (21/1) di Puri Manggala
Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya untuk mensosialisasikan kebijakan sesuai dengan amanat dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Acara ini mengundang Staf Ahli Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Slamet Swantoro, kepala perangkat daerah
dan camat se-Kota Probolinggo, serta Pengurus Barang dan Pembantu
Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Narasumber
yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala UPT Pengelolaan
Pendapatan Daerah Probolinggo Didit Novianedy, Kepala Satuan Lalu Lintas
(Kasatlantas) Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi dan Kepala
Perwakilan Jasa Raharja Probolinggo Noviar Andhika Panji.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistiawati
mengungkapkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu agar peserta
dan pihak-pihak terkait dapat berperan secara optimal dalam mendukung
kebijakan ini serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap
kewajiban pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan dinas maupun
pribadi. “Menyebarluaskan informasi terkait Opsen Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di
lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda drg. Ninik Ira
Wibawati mewakili Penjabat Wali Kota M. Taufik dalam sambutannya
menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. “Semakin besar penerimaan
dari Pajak Kendaraan Bermotor, semakin besar juga Pendapatan Asli
Daerah Kota Probolinggo melalui Opsen (tambahan pungutan),” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan
dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini juga telah ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Propinsi Jatim dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian
Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan
menambah beban masyarakat.
Sekda
Ninik juga mengungkapkan data terkait potensi tunggakan pajak kendaraan
dinas dan pribadi di Kota Probolinggo. Yaitu untuk kendaraan dinas
(plat merah) sebesar Rp.100.394.450, sementara untuk kendaraan kendaraan
pribadi sebesar Rp 18.916.050.650. Potensi tunggakan terbesar terletak
di wilayah Kecamatan Mayangan.
Menanggapi hal itu, ia mengajak segenap
jajarannya untuk berkomitmen dalam memastikan kepatuhan terhadap
penerapan Opsen ini. “Saya mengajak partisipasi dan peran serta
khususnya ASN Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk masyarakat sipil di
dalamnya, guna mewujudkan Kota Probolinggo taat pajak, mewujudkan
keseimbangan pembangunan ekonomi, baik antar kelompok, antar sektor di
wilayah Kota Probolinggo,” serunya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan
penandatangan pernyataan komitmen oleh para narasumber dan disaksikan
oleh Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan dalam rangka mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keselamatan berlalu lintas
di wilayah Kota Probolinggo. (dy/uby)