PENGUATAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL MASA KINI
Indonesia telah memasuki era global, dimana segala aspek kehidupan telah terhubung dengan teknologi digital. Dimulai dari aspek kehidupan yang paling sederhana sekalipun, saat ini tidak lepas dari teknologi digital. Sebagai contoh, untuk pembayaran apapun saat ini bisa dilakukan secara non tunai atau cashless menggunakan berbagai metode yang sudah tersedia saat ini, dan juga berbagai aplikasi sudah bisa memfasilitasi pengguna untuk melakukan pembayaran secara online. Selain pembayaran online, p
Indonesia telah memasuki era global,
dimana segala aspek kehidupan telah terhubung dengan teknologi digital.
Dimulai dari aspek kehidupan yang paling sederhana sekalipun, saat ini
tidak lepas dari teknologi digital. Sebagai contoh, untuk pembayaran
apapun saat ini bisa dilakukan secara non tunai atau cashless
menggunakan berbagai metode yang sudah tersedia saat ini, dan juga
berbagai aplikasi sudah bisa memfasilitasi pengguna untuk melakukan
pembayaran secara online. Selain pembayaran online, pemesanan makanan
dan transportasi online pun sudah menjadi bagian kehidupan yang
cukup esensial. Demikian juga untuk berbagai aplikasi sudah cukup
mudah didapatkan melalui gawai secara gratis.
Untuk memenuhi penggunaan semua layanan tersebut, tentunya pengguna
harus memiliki akun. Dilansir oleh laman resmi liputan6.com, akun atau
account dapat diartikan sebagai representasi digital dari identitas
seseorang atau entitas dalam suatu sistem atau platform. Akun
biasanya dilengkapi dengan informasi pribadi yang bersifat kredensial
untuk akses (seperti username dan password), dan juga berbagai
pengaturan dan preferensi yang terkait dengan penggunaan layanan
tertentu. Akun sendiri biasanya memuat data-data dan informasi pribadi,
seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, alamat e-mail, dan
tidak jarang memerlukan alamat tempat tinggal bahkan nomor identitas
seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor paspor, atau nomor
KITAS/KITAP menyesuaikan dengan informasi pemilik akun.
Dengan berbagai informasi pribadi yang masuk ke dalam suatu sistem
tersebut, yang mana kemudian data-data tersebut akan diolah untuk
menjadi akun itu sendiri yang nantinya akan memberi akses
kepada pengguna untuk menggunakan sistem atau aplikasi terkait.
Dalam era digital saat ini yang memudahkan semua orang mampu mengakses
semua hal melalui jaringan internet, tidak menutup kemungkinan segala
data berkaitan dengan informasi pribadi dapat dengan mudah diakses oleh
pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Dengan terjadinya hal
tersebut, sehingga menyebabkan terancamnya keamanan siber yang berisiko
akan terjadi kebocoran data atau tersebarnya informasi pribadi.
Kejahatan Siber di Indonesia
Selain memberikan kemudahan bagi seluruh pihak, ternyata
adanya kemajuan dan pemutakhiran teknologi pun tidak menutup kemungkinan
akan terjadi hal-hal yang menyimpang atau kejahatan di dunia maya.
Kejahatan siber atau kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya, semakin
marak terjadi seiring terus berkembangnya teknologi digital. Hal ini
telah menjadi perhatian bagi semua pihak baik dari lapisan masyarakat
yang paling bawah maupun bagi pemerintah pusat. Kejahatan siber yang
terjadi tidak hanya menyerang individu atau masyarakat saja, namun dapat
menembus pertahanan organisasi besar hingga sistem pemerintahan
nasional. Berikut contoh kasus-kasus kejahatan siber yang menjadi
perhatian utama:
a. Phising; merupakan tindakan penipuan online yang bertujuan
mencuri informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, nomor
kartu identitas, serta data sensitive dan kredensial lainnya.
b. Ransomware; merupakan serangan yang bertujuan mengenkripsi data
korban dan pelaku meminta tebusan untuk membuka enkripsi tersebut.
c. Malware; merupakan perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri
data, merusak sistem, atau mengganggu kinerja perangkat dan komputer.
d. Data Forgery; merupakan tindakan pemalsuan data, termasuk pemalsuan dokumen elektronik atau data pribadi.
Dalam ruang lingkup yang lebih sederhana di kehidupan sehari-hari pun
kejahatan siber sudah cukup marak. Seperti panggilan telepon yang
berasal dari nomor tidak dikenal yang menyampaikan informasi data
pribadi seperti nama lengkap atau alamat yang mengarah ke terjadinya
indikasi penipuan. Dalam hal ini telah terjadi adanua kebocoran data
yang mana pelaku sudah melakukan pencurian data yang kemudian data
tersebut digunakan untuk merugikan orang lain. Kasus seperti ini sudah
cukup banyak ditemui secara umum dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh diatas merupakan beberapa jenis kejahatan siber yang umum
terjadi. Masih banyak jenis kasus kejahatan lainnya yang juga semakin
meningkat seiring berkembangnya teknologi. Peningkatan kasus ini juga
merujuk kepada data penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,
dengan jumlah kasus yang meningkat secara signifikan pada tahun 2022
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kejahatan siber ini
cenderung tidak kasat mata, namun kerugian yang ditimbulkan cukup
signifikan. Kerugian akibat kejahatan siber ini tidak hanya berbentuk
finansial saja, namun juga dapat merusak kepercayaan serta reputasi
publik terhadap suatu instansi atau lembaga yang menjadi pihak korban.
Dengan maraknya kejahatan siber yang banyak terjadi di negara ini
mendorong digitalisasi sistem semakin digalakkan dengan tujuan supaya
lebih meningkatkan kewaspadaan serta dapat mengambil langkah dan
tindakan preventif.
UU Nomor 27 Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelindungan Data Pribadi
Secara hukum, aspek pelindungan data pribadi telah diatur dalam suatu
undang-undang yaitu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 yang
selanjutnya disebut sebagai UU PDP. Disebutkan dalam UU PDP Pasal 1 Ayat
(1), data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam penggunaan
data pribadi dalam sistem elektronik saat ini bervariasi dan terdiri
dari beberapa unsur sehingga masyarakat sebagai pemilik data peribadi
tersebut pun wajib bersikap concern dan aware akan hal tersebut.
disebutkan juga dalam UUPDP Pasal 1 Ayat (4), Pengendali Data
Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Disampaikan secara tegas dalam UU PDP Pasal 47, Pengendali Data
Pribadi wajib bertanggungjawab atas pemrosesan Data Pribadi dan
menunjukkan pertanggung jawaban dalam pemenuhan kewajiban
pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, ada
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat selaku pengendali data
pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang
diprosesnya sesuai yang tercantum pada UU PDP Pasal 35, dengan cara:
a. Menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional untuk
melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan data pribadi;
masyarakat bisa menentukan sendiri langkah keamanan yang dilakukan,
sebagai contoh, dengan menghindari nama lengkap atau tanggal lahir untuk
digunakan sebagai kata sandi, atau memastikan nomor seluler tidak
digunakan untuk hal-hal yang memiliki resiko penyebaran data.
b. Menentukan tingkat keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat
dan resiko dari data pribadi yang harus dilindungi; saat ini sudah
banyak fitur yang menyediakan tingkat keamanan berlapis untuk menjaga
dan melindungi data pribadi, sebagai contoh, penggunaan verifikasi dua-
langkah saat masuk ke email atau mengaktifkan fitur biometrik saat akan
melanjutkan proses transaksi.
Dalam UU PDP Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38, disebutkan bahwa
pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi tersebut
serta melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam
pemrosesan data pribadi tersebut. Masyarakat selaku pengendali data
pribadi wajib memperhatikan setiap detail informasi yang digunakan saat
melakukan hal-hal yang memberikan data pribadi. Pengendali data pribadi
bisa melakukan penggantian kata sandi secara berkala, mencatat kemudian
menyimpan informasi tersebut sebagai bentuk menjaga kerahasiaan data
pribadi. Selanjutnya, pengendali data pribadi juga wajib memperhatikan
layanan digital yang akan digunakan dan memastikan informasinya bahwa
layanan tersebut tidak memiliki resiko kebocoran data serta aman dalam
penerapannya.
Dengan adanya dasar hukum dan undang-undang yang mengikat dalam aspek
pelindungan data pribadi, masih membuka kemungkinan yang cukup besar
akan terjadinya kebocoran data pribadi. Dimuat dalam UU PDP Pasal 46
Ayat 1 dan (2), apabila terjadi adanya kegagalan pelindungan data
pribadi, pengendali data pribadi wajib melaporkan atau menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada subjek data pribadi dan lembaga
dalam kurun waktu paling lambat 3 x 24 jam dengan menyerahkan
kelengkapan sekurang-kurangnya:
a. Data pribadi yang terungkap;
b. Waktu dan kronologi terjadinya data pribadi tersebut terungkap;
c. Upaya penanganan dan pemulihan yang sudah dilakukan oleh pengendali data pribadi atas terungkapnya data pribadi tersebut.
Maka dari hal tersebut, baik dari masyarakat selaku pengendali data
pribadi ataupun pemerintah dan lembaga pusat khususnya di bagian hukum
dan pembinaan data siber wajib bersinergi bersama dalam penguatan dan
pelindungan data pribadi di era digital masa kini untuk satu tujuan
bersama, yaitu mencegah meluasnya kasus kejahatan siber akibat adanya
kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
Sebagai generasi muda masa kini juga wajib turut aktif berperan dalam
mewujudkan teknologi dan inovasi untuk penguatan pelindungan data
pribadi sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang kurang diinginkan berkaitan dengan lemahnya
pelindungan data pribadi dalam era digital masa kini. Dengan banyaknya
fitur pelindungan data pribadi yang bisa digunakan secara mandiri untuk
penguatannya, besar harapan di masa depan angka kasus- kasus kejahatan
siber dapat berkurang secara bertahap dan masyarakat selaku pengendali
data pribadi dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap
pemrosesan data pribadi sebagai langkah awal dalam penegakan hukum.
Oleh : Retno Wahyu ( bphn.go.id )