KANIGARAN -
Selasa (22/7) siang, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menerima
audiensi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang di
Kantor Wali Kota. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas yang diwakili
oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Sofia Andriani, menyampaikan profil
dan peran Bapas dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien
pemasyarakatan. Sekaligus juga mengajukan permohonan dukungan dari wali
kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana
alternatif dalam KUHP Nasional yang akan diterapkan di Kota Probolinggo.
Pidana kerja sosial merupakan amanat
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menambah jenis pidana pokok
dalam Pasal 65, selain pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda.
Pidana jenis ini mengusung pergeseran paradigma dari pendekatan
pemidanaan yang represif menuju pemidanaan yang lebih restoratif dan
edukatif.
Mengetahui
rencana tersebut, Wali Kota dr. Aminuddin, menyambut baik dan
menyatakan dukungannya terhadap rencana Bapas Kelas I Malang, khususnya
terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terdakwa yang berada
di Kota Probolinggo.
“Kerja sosial bagi mereka-mereka yang
terdakwa karena kasus dan dihukum atau diwajibkan untuk kerja sosial ya,
terutama yang mereka yang berasal dari kota Probolinggo, ya kita siap
saja dan lebih bagus,” terangnya.
Dokter Amin juga memberi masukan terkait
bentuk dan jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan di
wilayahnya. “Banyak nanti kita tawarkan beberapa ya karena kalau
misalnya lingkungannya itu merupakan tempat fasilitas umum ya, kita kan
banyak tinggal pilih saja. Bisa di alun-alun atau tempat-tempat monumen
atau di masjid, banyaklah ya, tidak menjadi masalah itu,” pesan dr.
Aminuddin
Lebih lanjut, Sofia menjelaskan bahwa
Kota Probolinggo merupakan salah satu dari delapan wilayah kerja yang
berada di bawah pengawasan Bapas Kelas I Malang. Dalam pelaksanaannya,
kerja sosial ini akan mengedepankan prinsip kedekatan lokasi dan
kesesuaian dengan keahlian pelakunya.
“Untuk
diputus pidana kerja sosial, otomatis kami mempersiapkan tempatnya
dahulu, di mana di situ disebutkan agar pelaku pelanggaran itu bisa
melaksanakan kerja sosial harus terdekat dan yang sesuai dengan
keahliannya, Karena kami di sini kan Bapas Malang juga wilayah kerja
sampai delapan kota kabupaten, termasuk Kota Probolinggo,” kata Sofia.
Sofia juga berharap, sebelum pidana
kerja sosial ini efektif diterapkan pada tahun 2026 mendatang, dapat
disepakati perjanjian kerja sama antara lembaganya dengan Pemerintah
Kota Probolinggo.
“Nanti kan dari pertemuan ini,
Alhamdulillah kalau disepakati semua kita bisa menyusun PKS karena ini
berkelanjutan nanti, kan startnya Tahun 2026 Januari nanti,” jelasnya. (dp/pin)