Kanigaran -
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa
(Bakesbangpol) menggelar kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah
Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II Tahun Anggaran 2024,
Rabu (18/12) di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo.
Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik
Kurniawan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya
kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban
penggunaan APBD dan berharap dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan
sebaiknya - baiknya oleh partai politik.
"Terima
kasih atas kehadiran bapak/ibu ketua dan bendahara partai politik atau
yang mewakili. Kegiatan seremoni ini sangat penting untuk kita semua,
karena kita maknai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
Pemerintah Kota Probolinggo dalam penggunaan APBD khususnya pemberian
bantuan keuangan untuk partai politik yang harus kita laksanakan sebagai
kewajiban. Tentunya dana bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik - baiknya
untuk pendidikan politik," ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Probolinggo ini
berharap dana bantuan untuk pendidikan politik bisa meningkatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan demokrasi di Kota
Probolinggo.
"Jadi dana bantuan yang kita berikan ini
digunakan untuk pendidikan politik sehingga keikutsertaan masyarakat
untuk melek demokrasi semakin tinggi, pemkot juga berusaha maksimal
untuk mendukung. Harapannnya ke depan, dalam pemilu yang akan datang
bisa dipersiapkan lebih baik lagi oleh parpol - parpol dengan memberikan
edukasi - edukasi demokrasi di Kota Probolinggo," imbuhnya.
Sementara
itu Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Sonhadji dalam laporannya
menjelasakan maksud dan tujuan kegiatan Penandatanganan Berita Acara
Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap II (September -
Desember) 2024 yang sumber dananya dari APBD Kota Probolinggo.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini, pertama
tersedianya dukungan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Probolinggo bagi partai politik untuk pelaksanaan kegiatan
tahun 2024 sesuai perundang - undangan. Kedua, tersalurkannya dana
bantuan partai politik tahun 2024 sesuai peraturan perundang -
undangan," jelasnya.
Lebih lanjut Sonhadji menjelaskan dana
bantuan parpol untuk pendidikan politik dengan tujuan bisa meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, sementara untuk dana
bantuan yang diterima parpol berbeda - beda sesuai jumlah kursi mereka
di DPRD Kota Probolinggo.
"Dana
bantuan parpol untuk pendidikan politik, bisa dilakukan melalui
berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, yang penting arahnya
bagaimana masyarakat bukan antipati terhadap politik tetapi
berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Untuk dana bantuannya total
Rp 800 juta lebih dari APBD, yang tahap 1 sudah cair bulan Juli, yang
kedua cair bulan November sebelum Pilkada kemarin. Dana bantuan parpol
yang diterima berbeda - beda sesuai dengan jumlah suara atau kursi di
DPRD," tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri
perwakilan Forkopimda, para asisten, ketua dan bendahara partai politik
atau yang mewakili, anggota Tim TAPD dan Tim Verifikasi Administrasi
Bantuan Keuangan Partai Politik. (crl/pin)