KANIGARAN –
Pemberantasan peredaran rokok illegal di Kota Probolinggo terus
dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Salah satunya melalui
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang
melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Probolinggo.
Kegiatan ini digelar di Aula Satpol PP Kota Probolinggo, Selasa (29/7).
Sosialisasi ini menjadi komitmen bersama
dalam penegakan hukum dan memberikan pemahaman kepada anggota Linmas
terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal. Sebab, penerimaan negara
dari sektor cukai terpengaruh dengan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Linmas
ikut mendukung pemberantasan hukum bidang cukai di bawah koordinasi Bea
dan Cukai. Kegiatan Linmas melindungi masyarakat dari gangguan yang
disebabkan bencana dan trantibum. Peran Linmas sangat penting dan
strategis dalam menjalankan tupoksinya,” jelas Kepala Satpol PP Kota
Probolinggo Pujo Agung Satrio.
Gempur rokok ilegal melalui operasi
sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai dilakukan sejak tahun
2018 hingga sekarang. Pada tahun 2025, kegiatan operasi rokok ilegal di
Kota Probolinggo yang dilakukan Satpol PP, Bea Cukai dan instansi
terkait berhasil mengamankan 8.658 barang rokok ilegal atau senilai Rp
12.945.130, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 juta lebih.
Melalui sosialisasi ini, Pujo Agung
Satrio menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk
meningkatkan pemahaman Linmas tentang definisi, manfaat, ciri-ciri,
sanksi dan larangan terhadap ketentuan hukum peredaran rokok ilegal.
“Sekaligus untuk mendorong sinergi
lintas sektor dalam penegakan hukum rokok ilegal dengan pihak kepolisian
dan Bea Cukai. Hasil dari sosialisasi, peserta bisa memahami ciri-ciri
rokok ilegal mulai tidak dilekati pita cukai, dilekati tapi palsu atau
rokok yang dijual lebih murah dari harga wajar,” tegas mantan Kepala
Dinas Kominfo itu.
Wali
Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyambut baik sosialisasi yang
melibatkan Linmas. “Teman-teman kami harap kerja sama, koordinasi dan
sinergi untuk turun ke lapangan bersama-sama. Mendeteksi dan mencegah
rokok ilegal beredar di Kota Probolinggo,” katanya.
Anggota Linmas yang terlibat dalam upaya
pemberantasan peredaran rokok ilegal telah dibekali beberapa informasi
tentang ciri-ciri yang mudah dikenali. “Mudah-mudahan yang jadi harapan
kita bersama bisa menekan peredaran rokok ilegal. Misalnya ada rokok
yang dijual harganya murah banget, teman-teman di lapangan harus tahu.
Segera laporkan. Jadi, tantangan ke depan teman-teman Linmas makin
banyak dan harus siap turun ke lapangan,” harap wali kota.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih
kepada Bea Cukai karena dari hasil kerja sama itu, Pemerintah Kota
Probolinggo mendapatkan feedback yang luar biasa dari DBHCHT (Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau). Seperti bisa mengcover UHC (Universal
Health Coverage), di mana warga Kota Probolinggo dijamin kesehatannya
melalui BPJS Kesehatan.
“Ini
(DBHCHT) sangat penting. Termasuk kegiatan hari ini, 10 persen dana
bagi hasil cukai, 10 persen diampu oleh Satpol PP untuk sosialisasi di
bidang penegakan hukum,” imbuh Dokter Amin saat menjadi narasumber
sosialisasi di Ruang Rapat Satpol PP.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu
Widjatnoko, saat ditemui usai sosialisasi menyatakan, pihaknya selalu
melaksanakan operasi di lapangan setiap hari, serta terus bersinergi
dengan pemerintah daerah setempat.
“Termasuk bekerja sama mengerahkan
Satpol PP, Linmas bergerak bersama-sama di lapangan meminimalisir rokok
ilegal di Kota Probolinggo supaya berkurang. Karena dampaknya parah
sekali, penerimaan negara dari sektor cukai terus turun. Untuk itu, kami
berupaya menekan peredaran rokok ilegal ini. Harapannya, masyarakat
Probolinggo mengerti ya kalau rokok ilegal itu dilarang,” terang Rudie. (fa/uby)