KANIGARAN -
Peluang investasi atau penanaman modal di Kota Probolinggo dirasa cukup
berpeluang besar, baik di bidang industri, perdagangan, akomodasi
penginapan, jasa maupun pariwisata. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan
sebagai penguat hukum sehingga investasi tertata dan pertumbuhan ekonomi
berjalan dengan baik kedepannya.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota
Probolinggo dr. Aminuddin saat membuka Konsultasi Publik Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal di Kota Probolinggo dengan
menggandeng puluhan pembisnis, di Puri Manggala Bhakti Pemkot
Probolinggo, Kamis (21/8) siang.
Pada kesempatan itu, wali kota juga
menyampaikan beberapa hal penting. Menurutnya dengan memperkuat kerangka
otonomi daerah dengan mengatur kebijakan penanaman modal sesuai dengan
kebutuhan lokal maka akan memberikan manfaat yang tepat.
“Kota
Probolinggo dengan letak jalur pantura yang strategi, justru memberikan
peluang investasi yang menjanjikan. Kemarin sempat kami bahas dengan
berbagai pihak, menyambut 2030 ada beberapa potensi yang dapat kita
tangkap, dengan jalur laut yang kita miliki PelabuhanTanjung Tembaga
Probolinggo kedepan akan diperluas dengan adanya Puskopal Penerbal yakni
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), sehingga Kota Probolinggo
menjadi kota transit untuk kegiatan ekspor-impor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dokter Amin menyampaikan
akan ada Pembangunan Tol Trans Jawa menghubungkan jalan Tol
Probolinggo-Banyuwangi, secara otomatis Kota Probolinggo akan menjadi
transit sehingga akan sangat memungkinkan untuk menaikkan volume
kunjungan wisatawan.
Dengan demikian para investor yang
bergerak pada bidang jasa, akomodasi penginapan dan sentra kuliner
justru dapat memanfaatkan peluang itu. “Kita berharap potensi ini bisa
kita ambil bersama. Namun, salah satu faktor utama yang menjadi
pertimbangan para investor adalah kepastian hukum,” katanya.
Melalui Konsultasi Publik ini,
Pemerintah Kota Probolinggo ingin menjamin kepastian hukum para
investor, memberikan perlindungan bagi kepentingan publik dan lingkungan
serta menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah.
Sehingga kedepan juga tidak akan menyulitkan para investor menanamkan
modalnya di Kota Probolinggo.
“Melalui
konsultasi publik ini semoga dapat menghasilkan rekomendasi terbaik
bagi penyempurnaan rancangan perda penanaman modal daerah, sehingga
mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong investasi di Kota
Probolinggo, demi Kota Probolinggo yang semakin maju, berkembang dan
menjadi kebanggaan warga,” harap Dokter Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas
menyampaikan, dengan adanya regulasi penanaman modal sebagai bentuk
penguat hukum investor berdatangan di Kota Probolinggo. “Harapannya akan
mampu mengurangi angka pengangguran di wilayah Kota Probolinggo,”
tuturnya.
Konsultasi publik ini melibatkan
sejumlah perusahaan, pelaku industri, perhotelan, asosiasi, perguruan
tinggi, KADIN serta HIPMI Kota Probolinggo. Dengan narasumber Prof. Dwi
Budi Santoso dan Drs. Muhammad Tojibussabirin dari Universitas Brawijaya
Malang serta Komisi III DPRD Kota Probolinggo. (dev/fa)