Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?
Belakangan muncul berita-berita terkait penahanan ijazah. Salah satu perusahaan di Surabaya bahkan harus berhadapan dengan pejabat daerah karena kasus penahanan ijazah. Menjadi pertanyaan, yaitu bolehkah suatu perusahaan menahan ijazah?
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah
Belakangan muncul berita-berita terkait
penahanan ijazah. Salah satu perusahaan di Surabaya bahkan harus
berhadapan dengan pejabat daerah karena kasus penahanan ijazah. Menjadi
pertanyaan, yaitu bolehkah suatu perusahaan menahan ijazah?
Penahanan ijazah sering kali menjadi
masalah karena memberatkan pihak pekerja. Hal tersebut diakibatkan,
dengan ditahannya ijazah, maka akan menjadi penghalang bagi karyawan
untuk melamar pekerjaan baru selama masa perjanjian kerja berlaku. Tak
hanya itu, pekerja juga akan kesulitan dalam proses pendaftaran
pendidikan manakala akan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Ijazah
Ijazah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh institusi pendidikan sebagai tanda bahwa seseorang
telah lulus dan menyelesaikan pembelajaran di institusi tersebut. Pasal 1
butir 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut “Permendikbud 58/2024”),
memberikan pengertian ijazah sebagai:
“Ijazah adalah dokumen pengakuan
atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal atau pendidikan nonformal.”
Ijazah sendiri menjadi salah satu syarat yang selalu diminta ketika seseorang melamar pekerjaan pada suatu perusahaan.
Pekerja terikat dengan pemberi kerja
melalui perjanjian kerja. Perjanjian Kerja sendiri diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berikut dengan
perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai
Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut
“UU Ketenagakerjaan”). Meski demikian, syarat sahnya perjanjian kerja
tetap tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(selanjutnya disebut “KUHPer”).
Terdapat 4 (empat) syarat sahnya
perjanjian, yaitu sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang tidak
dilarang. Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif, dan
bukan alternatif. Adapun syarat “sebab-sebab yang tidak dilarang”
membuat Perjanjian Kerja harus tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Tentang Penahanan Ijazah
Mencermati ketentuan-ketentuan dalam UU
Ketenagakerjaan, tidak ada satupun ketentuan yang secara khusus yang
melarang penahanan ijazah. Begitu pula dalam undang-undang lainnya yang
tidak mengatur tentang penahanan ijazah berikut dengan sanksinya.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa
penahanan ijazah salah satunya memiliki latar belakang untuk menahan
pekerja agar tidak mengundurkan diri dari perusahaan. Meski mengundurkan
diri dan melamar pekerjaan baru merupakan hak pekerja, namun selama
tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang
pekerja untuk mengundurkan diri dalam waktu tertentu atau melamar
pekerjaan di perusahaan lain, maka ketentuan tersebut kembali pada asas
kebebasan berkontrak yang termuat dalam Pasal 1338 KUHPer.
Disamping
itu, terdapat pula alasan penahanan ijazah karena terdapat hal-hal
seperti perusahaan memberikan pelatihan/diklat/sekolah dan di biayai
oleh perusahaan atau ikatan dinas, serta adanya persetujuan antara kedua
belah pihak. Penahanan ijazah yang demikian adalah untuk menahan agar
perusahaan tidak mengalami kerugian ketika melakukan pengembangan
terhadap pekerja.
Meski demikian, beberapa daerah seperti
Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan peraturan yang menyatakan secara
khusus bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja. Pasal 42
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen
asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Peraturan yang
demikian juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tahun 2016.
Namun demikian, sifat peraturan yang
hanya Peraturan Daerah atau Surat Edaran menjadikan tindakan tersebut
hanya dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi pidana terhadap
penahanan ijazah tidak dapat dilakukan karena tidak ada ketentuan khusus
terkait hal tersebut, kecuali pihak yang menahan ijazah melakukan
pengambilan/penahanan secara paksa.
Berdasarkan uraian di atas, untuk
menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan ijazah, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan
secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau
dokumen lain milik pekerja sebagai jaminan. Di sisi lain, dalam
beberapa peraturan daerah disebutkan secara khusus tentang larangan bagi
perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan, yang mana sanksi
yang diberikan tentunya tidak dapat bersifat pidana melainkan hanya
sanksi administratif.
Penulis: Sayekti P.D. & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.