KANIGARAN –
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota
Probolinggo M. Taufik Kurniawan tegaskan Netralitas ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
“Netralitas ASN menjadi komitmen dan
tekad kita bersama bahwa sebagai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Pj Taufik Kurniawan
saat membuka Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) / Kawasan Terbatas
Merokok (KTM) sekaligus Pengarahan Pimpinan Terkait Netralitas ASN dalam
Pilkada 2024, Selasa (26/11) di Ballroom Meeting Bromo Park.
Netralitas, lanjut Taufik, konteksnya
mulai dari dalam tataran persiapan Pilkada 2024, pelaksanaan sampai
dengan selesainya tahapan atau pasca pelaksanaan momentum Pilkada 2024.
Pj Taufik menhingatkan ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik, tidak
sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus
mementingkan kepentingan masyarakat.
“Pilkada
2024 akan dilaksanakan besok, (27/11). Selesai coblosan, masih panjang
sampai nanti penetapan wali kota dan wakil wali kota. Netralitas ini
bisa mempengaruhi kestabilitasan ketertiban dan keamanan. Sekali lagi
saya menekankan kepada saudara-saudara sekalian netralitas adalah harga
mati,” tegasnya.
Berbicara tentang netralitas ASN, ujar
Taufik, secara konkret ada dua hal yang perlu ditekankan. Yakni, lisan
dan tindakan. Lisan, dalam hal ini berhubungan dengan kegiatan bermedia
sosial. Sedangkan tindakan, berkaitan dengan menghadiri atau melibatkan
diri dalam kegiatan pasangan calon (paslon).
“Saya juga mengingatkan agar bijak dalam
menggunakan media sosial. Saya imbau agar ASN tidak melibatkan diri
dalam kegiatan salah satu paslon. Hati-hati pula terkait adanya kampanye
terselubung. Pemkot Probolinggo terus berkomitmen dengan KPU dan
Bawaslu, Polresta juga Kodim, untuk meningkatkan pengawasan serta
menangani pengaduan terkait netralitas ASN,” terangnya.
Sementara
itu terkait KTR dan KTM, pria yang sebelumnya bertugas di Jakarta itu
menuturkan bahwa untuk menanggulangi bahaya akibat merokok maka
pemerintah memberlakukan KTR dan KTM. Pemerintah Kota (Pemkot)
Probolinggo sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 12 Tahun 2012 tentang KTR dan KTM.
Dibentuknya KTR dan KTM bertujuan
melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup
sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Dengan
lokasi meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Sedangkan KTM terdapat
pada tempat umum dan tempat kerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol
PP setempat Pujo Agung Satrio mengatakan, melalui giat ini, pihaknya
ingin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan KTR dan KTM pada
pejabat di lingkungan pemkot. Sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan
netralitas ASN pada persiapan momentum Pilkada serentak 2024.
Hal
itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Mendagri,
kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan
Ketua Bawaslu di Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dibuatnya SKB ini harapannya nanti bisa
memudahkan dan memahami hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan dan
berpotensi melanggar kode etik, disiplin PNS hingga dapat menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Pujo.
Turut hadir Pelaksana Harian (Plh)
Sekretaris Daerah Wawan Soegiantono, para asisten, staf ahli, kepala
perangkat daerah, Direktur RSUD, camat, lurah, dan pejabat struktural
Satpol PP setempat berjumlah 100 orang, dengan menggandeng narasumber
dari Dinkes P2KB, KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo. (es/pin)