Buka Sosialisasi KTR-KTM, Pj. Taufik Kembali Tegaskan Netralitas ASN

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan tegaskan Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

KANIGARAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan tegaskan Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Netralitas ASN menjadi komitmen dan tekad kita bersama bahwa sebagai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Pj Taufik Kurniawan saat membuka Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) / Kawasan Terbatas Merokok (KTM) sekaligus Pengarahan Pimpinan Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Selasa (26/11) di Ballroom Meeting Bromo Park.

Netralitas, lanjut Taufik, konteksnya mulai dari dalam tataran persiapan Pilkada 2024, pelaksanaan sampai dengan selesainya tahapan atau pasca pelaksanaan momentum Pilkada 2024. Pj Taufik menhingatkan ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik, tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

“Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, (27/11). Selesai coblosan, masih panjang sampai nanti penetapan wali kota dan wakil wali kota. Netralitas ini bisa mempengaruhi kestabilitasan ketertiban dan keamanan. Sekali lagi saya menekankan kepada saudara-saudara sekalian netralitas adalah harga mati,” tegasnya.

Berbicara tentang netralitas ASN, ujar Taufik, secara konkret ada dua hal yang perlu ditekankan. Yakni, lisan dan tindakan. Lisan, dalam hal ini berhubungan dengan kegiatan bermedia sosial. Sedangkan tindakan, berkaitan dengan menghadiri atau melibatkan diri dalam kegiatan pasangan calon (paslon).

“Saya juga mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial. Saya imbau agar ASN tidak melibatkan diri dalam kegiatan salah satu paslon. Hati-hati pula terkait adanya kampanye terselubung. Pemkot Probolinggo terus berkomitmen dengan KPU dan Bawaslu, Polresta juga Kodim, untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN,” terangnya.

Sementara itu terkait KTR dan KTM, pria yang sebelumnya bertugas di Jakarta itu menuturkan bahwa untuk menanggulangi bahaya akibat merokok maka pemerintah memberlakukan KTR dan KTM. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang KTR dan KTM.

Dibentuknya KTR dan KTM bertujuan melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Dengan lokasi meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Sedangkan KTM terdapat pada tempat umum dan tempat kerja.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP setempat Pujo Agung Satrio mengatakan, melalui giat ini, pihaknya ingin menyebarluaskan informasi tentang kebijakan KTR dan KTM pada pejabat di lingkungan pemkot. Sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan netralitas ASN pada persiapan momentum Pilkada serentak 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Mendagri, kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu di Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Dibuatnya SKB ini harapannya nanti bisa memudahkan dan memahami hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan dan berpotensi melanggar kode etik, disiplin PNS hingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Pujo.

Turut hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Wawan Soegiantono, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD, camat, lurah,  dan pejabat struktural Satpol PP setempat berjumlah 100 orang, dengan menggandeng narasumber dari Dinkes P2KB, KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo. (es/pin)

LINK TERKAIT