KANIGARAN -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat
paripurna pada Senin (11/8) pagi, bertempat di ruang sidang utama kantor
DPRD setempat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi
Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri oleh unsur forkopimda,
Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, para kepala perangkat daerah,
camat se-Kota Probolinggo, serta instansi vertikal.
Agenda utama dalam rapat paripurna kali
ini adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu : Raperda tentang
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian
Bayuangga Kota Probolinggo; Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penetapan
Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur
Jawa Timur.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus,
membacakan Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda
RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo sebagaimana diktum kesatu
keputusan ini telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Panitia
Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ina Dwi
Lestari, mewakili Wali Kota dr. Aminuddin, menyampaikan nota penjelasan
terhadap dua Raperda lainnya.
Terkait Raperda pendirian PT Handal
Brilian Bayuangga, Ina menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo
berencana mengganti nama badan usaha tersebut menjadi PT Bahari Tanjung
Tembaga (Perseroda). "Dengan berjalannya waktu, Pemerintah Kota
Probolinggo mempertimbangkan untuk mengubah nama, yang mencerminkan
potensi bahari Kota Probolinggo serta tidak mengandung unsur politis,"
jelasnya.
Sementara
itu, mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ina menegaskan bahwa dijelaskan bahwa
penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperlukan
penyesuaian terhadap pengaturan pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan sebelumnya," jelas Ina.
Perubahan ini juga merupakan tindak
lanjut dari evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024
tanggal 5 Desember 2024, yang berisi evaluasi terhadap Perda Kota
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal
proses pembahasan tiga Raperda strategis, yang selanjutnya akan dikaji
lebih dalam melalui pembahasan bersama antara komisi dan panitia khusus
DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo. (dy/uby)