KANIGARAN -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat
Paripurna pada Senin (25/8) siang dengan dua agenda utama, yaitu
Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda
Perubahan APBD (P-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan
hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD
Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Rangkaian
kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi
terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan
dengan jawaban akhir dari Wali Kota Probolinggo, serta penetapan
keputusan DPRD atas Raperda tersebut.
Seluruh
fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari
tahapan sebelumnya, yang meliputi pembahasan bersama Panitia Khusus
(Pansus), pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dari Wali Kota.
Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota
Probolinggo, dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, jajaran
Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala
perangkat daerah, hingga para camat se-Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin
menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kerja sama yang
baik dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut. “Peraturan
daerah ini menjadi payung hukum bagi kebijakan Pemerintah Kota
Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik. Saya berharap seluruh
perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam
melaksanakannya,” ujar dr. Aminuddin.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.
Agenda
kedua adalah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda
P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yang telah dievaluasi oleh
Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat BPKAD Provinsi
Jawa Timur Nomor 900.1/10302/203.6/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Dalam rancangan P-APBD tersebut, total
pendapatan yang semula Rp.987.730.680.350, bertambah sebesar
Rp.147.069.944, sehingga menjadi Rp.987.877.750.294. Sementara itu,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp.242.541.964.799, berkurang
Rp.1.397.531.880, sehingga setelah perubahan menjadi Rp.241.144.432.919.
Dengan selesainya dua agenda penting
ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi
peraturan dan anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat
nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kota Probolinggo. (dy/uby)