KANIGARAN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar
Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang
Persetujuan Bersama atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Probolinggo Tahun 2025–2029. Sidang paripurna berlangsung di Ruang
Sidang Utama DPRD, Rabu (2/7).
Agenda utama rapat kali ini meliputi
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029,
Jawaban Akhir Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD. Rangkaian
ini merupakan tahapan lanjutan setelah pembahasan mendetail bersama
Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan penyampaian pemandangan umum
fraksi-fraksi sebelumnya.
Penyampaian pendapat akhir fraksi
dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Syahrir, diikuti
Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (Fraksi Gembira) oleh Riyadhus
Sholihin, Fraksi PKB oleh Eko Purwanto, serta fraksi-fraksi lain yakni
Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS. Seluruh fraksi pada
prinsipnya menyatakan menyetujui dan mendukung Raperda RPJMD dimaksud,
dengan sejumlah masukan agar arah pembangunan Kota Probolinggo lima
tahun ke depan lebih optimal dan menyejahterakan masyarakat.
Wali
Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam pendapat akhirnya menyampaikan
bahwa RPJMD menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota, seluruh
perangkat daerah, serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan.
"RPJMD ini, setelah ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, akan menjadi payung hukum penyusunan rencana
pembangunan tahunan yang dituangkan dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun
2026–2030. Dokumen ini juga menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi
legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan," ujarnya.
Ia juga menekankan apresiasi dan
penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama yang baik dalam
pembahasan bersama eksekutif dan Pansus DPRD, hingga menghasilkan
naskah Raperda yang substansinya telah dicermati secara komprehensif.
"Melalui rapat paripurna ini, seluruh
proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah kita selesaikan bersama.
Kami berkomitmen untuk segera melaksanakan tahapan lanjutan, termasuk
pengiriman rancangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Wali Kota.
Usai
penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah, rapat dilanjutkan dengan
penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJMD oleh unsur pimpinan
DPRD dan Wali Kota Probolinggo. Dokumen persetujuan tersebut akan
dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna proses evaluasi
sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna ini,
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, serta
seluruh anggota DPRD yang telah mencapai jumlah kuorum. (sit/pin)