Kanigaran -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, Senin
(23/12) siang dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Penetapan Raperda
Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang
Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha
Kusumawardhani dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Penjabat Wali
Kota M. Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf
ahli, kepala perangakat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Rapat
diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Teguh
Bagus Sujawanto. Dikatakan oleh Bagus bahwa Pembentukan Propemperda
sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota
Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah
merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas Rancangan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan
Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD
terhadap Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.
Dilanjutkan agenda kedua, yaitu
menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Hasil Fasilitasi
Gubernur Jawa Timur Menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
”Enam
Fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui terhadap
Raperda tersebut dan menerima semua saran, pendapat atau masukan yang
telah disampaikan oleh fraksi-fraksi untuk diangkat menjadi saran dewan,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” urai Syntha dalam kesimpulannya.
Sementara itu, Pj. Taufik mengungkapkan
rasa syukur atas terselenggarannya rapat paripurna ini. “Karena pada
akhirnya peraturan daerah menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah
Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Semoga hal ini menjadi awal yang baik dan akan diteruskan dalam
pembahasan-pembahasan rancangan daerah yang akan datang,” harapnya. (dy/uby)