KANIGARAN
- Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar
Focus Group Discussion (FGD) serta Evaluasi Kinerja Tim Pemberi
Pertimbangan Perizinan dan Non Perizinan, Selasa (19/8), di Aula Puri
Manggala Bhakti.
Kegiatan ini dilaporkan oleh Sekretaris
DPMPTSP Purwantoro Noviyanto, yang menyampaikan bahwa tim pertimbangan
dibentuk untuk memastikan setiap permohonan perizinan dan non perizinan
di Kota Probolinggo telah memenuhi seluruh aspek administratif, teknis
serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim
ini adalah garda pengendali yang menjaga agar setiap kebijakan
perizinan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga selaras dengan
pembangunan daerah, memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan
kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kerja tim harus dilakukan
secara profesional, terukur dan kolaboratif,” tegas Purwantoro.
Selain mengevaluasi kinerja tim, FGD ini
bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam
memberikan pertimbangan serta menyusun rekomendasi strategis yang dapat
segera diimplementasikan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan investor.
Sebanyak 63 peserta diundang dalam
kegiatan ini, terdiri dari 39 orang Tim Pemberi Pertimbangan, 19
pemegang hak akses OSS (Online Single Submission), dan 5 pemegang hak
akses aplikasi SICANTIK.
FGD menghadirkan dua anggota Komisi III
DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman dan Nunung M. Toha sebagai
narasumber. Kehadiran mereka dinilai sangat strategis oleh Wali Kota
Probolinggo dr. Aminuddin hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam
sambutannya, Wali Kota Amin menegaskan komitmennya bersama Wakil Wali
Kota Ina untuk membuka ruang investasi seluas-luasnya di Kota
Probolinggo. “Pertanyaan pertama dari investor adalah bagaimana
mendapatkan perizinan yang mudah dan tidak dipersulit. Maka dari itu,
kita harus terus memperbaiki proses pelayanan dan membuka iklim usaha
yang lebih kondusif,” ujar Amin.
Ia menambahkan bahwa sejak 100 hari
pertama kepemimpinannya, ia telah melakukan berbagai terobosan, termasuk
inovasi NIB (Nomor Induk Berusaha) drive thru dan pemetaan tematik arah
pembangunan kota jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Wali Kota Amin juga memaparkan tiga
potensi utama Kota Probolinggo, yaitu Investasi pendukung pelabuhan
(menuju pelabuhan ekspor-impor/internasional di tahun 2030), potensi
sebagai kota transit, dan pengembangan BTS (Bromo Tengger Semeru).
Ia menekankan bahwa seluruh bentuk
pelayanan, baik besar maupun kecil, tetap membutuhkan perizinan yang
tepat, mudah dan sesuai regulasi. “FGD ini sangat penting. Jangan sampai
ada investor yang batal menanamkan modalnya karena kecewa terhadap
proses perizinan. Tim teknis dan tim pertimbangan harus benar-benar
menjadi pengawal proses ini,” imbaunya.
Lebih
lanjut, wali kota juga mengingatkan agar tim pertimbangan
mengesampingkan ego sektoral dan terus melakukan evaluasi bahkan setelah
izin diterbitkan. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak muncul
dampak negatif dari usaha yang telah diberikan izin, termasuk dari
aspek kesehatan dan lingkungan. “Menimbang berarti bertanggung jawab
atas pertimbangan yang dihasilkan. Jangan sampai izin yang diberikan
justru menimbulkan korban,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wali Kota Amin
menyatakan bahwa Kota Probolinggo memiliki potensi besar di sektor
industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Namun potensi itu hanya
akan berkembang maksimal jika didukung oleh iklim perizinan yang
kondusif, regulasi yang jelas, serta pelayanan yang cepat dan tepat.
“Insyaallah perbaikan akan terus terjadi
di Kota Probolinggo, baik dari sisi kinerja maupun kualitas keputusan
perizinan. Harapannya, investasi yang masuk akan memberikan dampak nyata
bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (dy/fa)