Bali –
Pemerintah Kota Probolinggo berupaya memitigasi risiko korupsi, salah
satunya dengan menggali strategi yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar,
Bali. Sengaja dipilih daerah tersebut karena berhasil meraih peringkat
pertama MCP-KPK dengan indeks tertinggi nasional tahun 2024 yaitu 99.
Nilai yang nyaris sempurna bagi sebuah
daerah, sehingga Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan mengajak
perangkat daerah terkait agar bisa mengimplementasikan upaya mitigasi
risiko korupsi tersebut.
Ia
bersama Sekda Ninik Ira Wibawati, Asisten Pemerintahan Madihah,
Inspektur Puji Prastowo, Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistyawati dan
kepala perangkat daerah lainnya. Mereka diterima oleh Sekda Kota
Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Inspektur Putu Naning dan
jajarannya, Senin (3/2).
“Kita ingin tahun 2025 ini bisa ada
peningkatan untuk capaian MCP KPK dan SPI. Jika tahun kemarin mencapai
nilai 97, masih perlu ditingkatkan lagi. Termasuk maturitas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Probolinggo yang berada di
level 3. Kita juga berupaya menggali informasi terkait pengelolaan aset
dan peningkatan pajak daerah,” ujar kepala daerah yang hobi jogging ini.
Menurut Pj Taufik yang juga Kabiro Umum
PPATK ini, bukan hanya nilai semata yang ingin dicapai tetapi yang
terpenting adalah bagaimana mampu memitigasi risiko korupsi. Ia
mencontohkan upaya menyiapkan tindak pengendalian yang tepat. Termasuk
mendorong partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi.
Sementara
itu, Inspektur Puji Prastowo yang turut dalam kegiatan itu menuturkan
jika komunikasi berupa arahan dan pembinaan dari Pemprov Bali dilakukan
secara intens, begitu pula komunikasi antar perangkat daerah. Termasuk
kerja sama dengan daerah tetangga sehingga mengetahui keunggulan per
area.
Disamping itu, Kepala BPPKAD juga sudah
memperoleh beberapa poin guna mendukung peningkatan pajak daerah.
Diantaranya, meningkatkan pengendalian dan pengawasan pajak daerah.
Menerbitkan surat tagihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak
(PBB P2) dan pemenuhan SDM dengan kualifikasi pemeriksa, penilai,
penyuluh dan juru sita pajak.
Sedangkan terkait pengelolaan aset,
pihaknya akan menyusun pedoman Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Ini
digunakan untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan aset negara atau
daerah. IPA juga menjadi salah satu indikator untuk menilai capaian
reformasi birokrasi di bidang pengelolaan aset. (yul/pin)