KANIGARAN
- Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima kunjungan Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, bersama jajarannya, di
Ruang Kerja Wali Kota, Rabu sore (21/05). Kegiatan itu sebagai bentuk
menjalin silahturami sekaligus membahas berbagai hal terkait pelayanan
keimigrasian, termasuk rencana peningkatan fasilitas dan pelayanan untuk
wilayah Kota Probolinggo sebagai bentuk memperkuat komitmen terhadap
reformasi birokrasi.
Dalam pertemuan tersebut, pria asal
Jakarta itu memaparkan terkait segala bentuk pelayanan administrasi
keimigrasian yang ada di wilayah Kota Probolinggo, termasuk juga
menyampaikan keinginan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kota
Probolinggo bisa berganti menjadi Kantor Imigrasi.
Anggoro menyebut, sebagai syarat untuk
pembentukan kantor imigrasi adalah penggunaan gedungan bangunan
selayaknya harus diserahkan ke imigrasi untuk pembangunan lebih lanjut.
"Selama
ini setiap ada kendala, kami selalu bersurat kepada pemkot. Oleh
karenanya tujuan kami ke sini ingin membahas progres peningkatan
fasilitas dan pelayanan ini lebih lanjut," jelasnya.
Masih menurut Anggoro, bahwa fungsi
keimigrasian adalah bagian urusan pemerintahan negara dalam memberikan
pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator
pembangunan.
"Kami bersyukur telah bekerja sama
dengan Pemkot Probolinggo sejak 2019 hingga saat ini, dengan gedung yang
sudah representatif ini kami dapat memberikan pelayanan keimigrasian di
Kota Probolinggo dan harapannya kami bisa mengelolanya lebih lanjut
demi optimalisasi dan kenyamanan dalam pelayanan keimigrasian ke depan,"
tuturnya.
Menanggapi paparan tersebut, Wali Kota
dr. Aminuddin dan Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menyambut baik rencana
itu dan berjanji untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan
keimigrasian di Kota Probolinggo. dr. Aminuddin menilai rencana kerja
sama tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Probolinggo ke depan
guna menggerakan roda perekonomian maupun sektor wisata yang ada di
wilayah Kota Manggur.
"Saya juga telah berdiskusi dengan
Kementrian ATR/BPN terkait pola penggunaan lahan aset. Tentunya dengan
konsep Hak Guna Bagunan (HGB) nampaknya akan lebih fleksibel dan dinamis
dalam pelaksanaannya ketimbang dengan hibah. Kalau memang nantinya itu
sudah menjadi HGB oleh imigrasi. Jadi silahkan Pak Anggoro kalau memang
ini akan dimanfaatkan, apalagi sudah representatif silahkan
dilanjutkan,” tuturnya.
Lebih
lanjut, Wali Kota dr. Aminuddin menjelaskan dengan pola mekanisme HGB
atas arahan Kementrian ATR/BPN sekaligus menjawab masalah yang
menyangkut selisih lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh
masyarakat.
Dengan sistem ini, tentunya kepemilikan
hak lahan masih tetap milik pemerintah hanya saja dari segi
kemanfaatannya, dikelola oleh penerima HGB.
"Dari segi payung hukum pemanfaatannya
ya sama seperti milik sendiri, karena itu kan berlaku hingga 30 tahun.
Kemudian pajak dan fungsi-fungsi yang lain itu nanti akan ditanggung
oleh penerima HGB, termasuk proses-proses pembangunannya," jelasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal menuju
kerja sama lintas sentor yang diharapkan dapat memperkuat sinergi
antara Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi. (dev/pin)