SURABAYA
– Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menghadiri acara penandatanganan
Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang digelar di
Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10). Acara tersebut
diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, sebagai bagian
dari penguatan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis di
wilayah Jawa Timur.
Kota Probolinggo telah menerapkan
program Restorative Justice secara kolaboratif bersama Kejaksaan Negeri
dan Pengadilan Negeri setempat. Program ini menjadi salah satu
pendekatan yang diandalkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum
ringan di tengah masyarakat tanpa harus berakhir di meja hijau.
“Kami di Kota Probolinggo telah
melaksanakan pendekatan Restorative Justice secara nyata bersama Kejari
dan Pengadilan Negeri. Beberapa kasus telah diselesaikan dengan
pendekatan ini, yang tidak hanya mengedepankan hukum, tetapi juga nilai
kemanusiaan, kearifan lokal, dan pemulihan sosial,” ujar wali kota.
Ia
menyambut baik komitmen bersama Pemprov Jatim dan Kejati Jatim untuk
mendorong pelaksanaan RJ Plus yang memadukan penegakan hukum dengan
penyelesaian persoalan sosial secara menyeluruh. Dalam pandangannya,
pendekatan RJ sangat relevan dengan kondisi masyarakat, terutama dalam
menghindari efek domino dari proses hukum formal yang berlarut-larut
terhadap pelaku, korban, maupun lingkungan sosialnya.
“Restorative Justice ini menjadi
jembatan antara keadilan hukum dan keadilan sosial. Kami terus mendorong
agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan
perangkat RT/RW bisa terlibat aktif dalam proses ini. Kolaborasi adalah
kunci,” jelasnya.
Wali kota juga menegaskan pentingnya
kepekaan sosial dalam menangani persoalan masyarakat, sebagaimana yang
ditekankan oleh Gubernur Khofifah dalam sambutannya. “Kami menyadari
bahwa data sosial tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber. Oleh karena
itu, kami terus mengupdate data di lapangan agar lebih akurat dalam
menilai kondisi warga. Pemkot Probolinggo siap untuk menjadi bagian dari
solusi secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa
pihaknya telah mulai mengimplementasikan hal ini melalui program
pelatihan keterampilan, mediasi berbasis komunitas, hingga dukungan
psikososial bagi warga yang terlibat dalam kasus RJ. “Kami akan terus
memperkuat sinergi ini agar Restorative Justice tidak hanya menjadi
slogan, tapi benar-benar hadir sebagai solusi konkrit bagi masyarakat
Probolinggo,” pungkasnya.
Dalam
acara tersebut, Gubernur Khofifah juga menekankan bahwa keadilan
restoratif harus diikuti oleh langkah-langkah pemulihan yang nyata,
mulai dari restitusi bagi korban hingga pembinaan pelaku agar bisa
kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Gubernur Khofifah mengungkap bahwa MoU
ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah
dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial
masyarakat yang terjadi secara proporsional. "Para Bupati/Walikota saya
harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan
masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional," tegasnya.
Khofifah juga berharap setiap
penyelesaian perkara RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan
semata, tetapi diikuti oleh pemulihan sosial yang nyata. Langkah-langkah
tersebut meliputi pemulihan korban melalui restitusi atau kompensasi,
pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi
dan konseling. (yul/fa)