Hadiri Penandatanganan MoU Bersama Gubernur Jatim, Wali Kota Dokter Amin Siap Perkuat RJ Plus di Kota Probolinggo

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10). Acara tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, sebagai bagian dari penguatan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis di wilayah Jawa Timur

SURABAYA – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10). Acara tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, sebagai bagian dari penguatan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis di wilayah Jawa Timur.

Kota Probolinggo telah menerapkan program Restorative Justice secara kolaboratif bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat. Program ini menjadi salah satu pendekatan yang diandalkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum ringan di tengah masyarakat tanpa harus berakhir di meja hijau.

“Kami di Kota Probolinggo telah melaksanakan pendekatan Restorative Justice secara nyata bersama Kejari dan Pengadilan Negeri. Beberapa kasus telah diselesaikan dengan pendekatan ini, yang tidak hanya mengedepankan hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan pemulihan sosial,” ujar wali kota.

Ia menyambut baik komitmen bersama Pemprov Jatim dan Kejati Jatim untuk mendorong pelaksanaan RJ Plus yang memadukan penegakan hukum dengan penyelesaian persoalan sosial secara menyeluruh. Dalam pandangannya, pendekatan RJ sangat relevan dengan kondisi masyarakat, terutama dalam menghindari efek domino dari proses hukum formal yang berlarut-larut terhadap pelaku, korban, maupun lingkungan sosialnya.

“Restorative Justice ini menjadi jembatan antara keadilan hukum dan keadilan sosial. Kami terus mendorong agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perangkat RT/RW bisa terlibat aktif dalam proses ini. Kolaborasi adalah kunci,” jelasnya.

Wali kota juga menegaskan pentingnya kepekaan sosial dalam menangani persoalan masyarakat, sebagaimana yang ditekankan oleh Gubernur Khofifah dalam sambutannya. “Kami menyadari bahwa data sosial tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber. Oleh karena itu, kami terus mengupdate data di lapangan agar lebih akurat dalam menilai kondisi warga. Pemkot Probolinggo siap untuk menjadi bagian dari solusi secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa pihaknya telah mulai mengimplementasikan hal ini melalui program pelatihan keterampilan, mediasi berbasis komunitas, hingga dukungan psikososial bagi warga yang terlibat dalam kasus RJ. “Kami akan terus memperkuat sinergi ini agar Restorative Justice tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar hadir sebagai solusi konkrit bagi masyarakat Probolinggo,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Khofifah juga menekankan bahwa keadilan restoratif harus diikuti oleh langkah-langkah pemulihan yang nyata, mulai dari restitusi bagi korban hingga pembinaan pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik. 

Gubernur Khofifah mengungkap bahwa MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional. "Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional," tegasnya. 

Khofifah juga berharap setiap penyelesaian perkara RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata, tetapi diikuti oleh pemulihan sosial yang nyata. Langkah-langkah tersebut meliputi pemulihan korban melalui restitusi atau kompensasi, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling. (yul/fa)


LINK TERKAIT