KANIGARAN -
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Senin (17/03), turut mengikuti
Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dirangkai dengan
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di
bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan,
Transmigrasi dan Badan Informasi Geospasial secara daring bersama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, dari ruang
Command Center Kantor Pemkot Probolinggo.
Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito
Karnavian menjelaskan maksud nota kesepahaman tersebut sebagai dasar
pelaksanaan kerjasama berbagai pihak untuk mensinergikan tugas dan
fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam
negeri, kehutanaan, transmigrasi dan informasi geospasial. Sesuai dengan
Undang-Undang No. 23 tahun 2014, Kemendagri di utus untuk melaksanakan
Evaluasi terhadap Raperda Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
“Nota
kesepahaman ini kami anggap penting karena kita memerlukan kejelasan,
kepastian tidak hanya pemerintah tapi juga dunia usaha. Ada beberapa
permasalahan yang belum selesai terutama yang menyangkut permasalahan
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang di lanjutkan dengan RDTR
(Rencana Detail Tata Ruang Wilayah), yang intinya kita harapkan RTRW
semua daerah dan RDTR-nya bisa diselesaikan, karena hingga saat ini dari
38 Provinsi dan yang sedang melakukan peninjauan kembali hanya 7
Provinsi yang benar-benar tuntas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito Karnavian menyoroti
berbagai faktor persoalan atas amanat UU No.23 Tahun 2014, Ia menegaskan
bahwasanya persoalan RTRW ini sangat krusial, karena mengatur tentang
posisi ruang hijau, ruang pemukiman, ruang untuk komersial dan termasuk
ruang yang di manfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program
transmigrasi.
“Oleh karenanya, kami melibatkan
Kementrian kehutanan pula, karena ada daerah Provinsi tertentu yang
dominan daerahnya hutan. Dan kita menggunakan basisnya adalah dari BIG
(Badan Informasi Geospasial) basis data, terutama batas-batas
wilayahnya. Dan Kementrian yang lain, karena masih ada unsur
kesinambungan, ini menjadi penting agar tidak menimbulkan masalah
kemudiannya,” ucap Kemendagri.
Sementara itu, ditemui usai rakor, Wali
Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengaku akan segera menyiapkan beberapa
dokumen ataupun data terkait, terutama atas RTRW dan RDTR di Kota
Probolinggo. Pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak
terkait, agar permasalahan ini segera terselesaikan.
“Tadi
sempat koordinasi dengan kepala BPN Kota Probolinggo juga, ternyata di
Kota Probolinggo ini RTRWnya yang tercatat di kementerian baru 1 dari 5
kecamatan. Nah ini perlu kita lakukan akselerasi biar selesai di tahun
ini. Lima kecamatan ini agar lebih jelas RTRW dan RDRTnya bisa segera
clear. Dan kedua persoalan terkait aset kita, baik atas hak paten dan
hak pengguna lahan ternyata masih belum klop datanya, antara yang punya
aset dengan data di BPN. Nah ini akan coba kita luruskan, kita akan
berkoordinasi kembali seminggu atau dua minggu ini untuk menyelesaikan
persoalan ini,” jelas pejabat Wali Kota Probolinggo itu.
Adapun ruang lingkup atas nota
kesepahaman ini meliputi; percepatan pendaftaran tanah aset di areal
pengguna lain; Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan
dan tata ruang; Dukungan terhadap pelaksanaan program strategis
nasional; penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum; Percepatan penyelesaian rencana tata ruang;
Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang; Pemanfaatan sarana dan
prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; Pengembangan kompetensi sumber daya
manusia dan kelembagaan; dan kegiatan lain yang di sepakati Para Pihak.
Dalam Rakor tersebut juga di hadiri oleh
Kepala BPN Kota Probolinggo Arli Buchari, Inspektorat Puji Prastowo,
Kadinkes P2KB dr. NH. Hidayati, Kadis Pertanian, Pertanian, Ketahanan
Pangan, dan Perikanan Aries Santoso, Kepala BPPKAD Ratri Dian S. (dev/pin)