KANIGARAN -
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima laporan hasil inspeksi
mendadak (sidak) dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
(LPKNI) yang dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Probolinggo.
Laporan tersebut diserahkan Yanti Susilawati, perwakilan LPKNI dalam
forum audiensi yang berlangsung di ruang transit tengah kantor wali
kota, Rabu (9/7) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Yanti
menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi berdasarkan inspeksi yang
dilakukan pada bulan Maret. Beberapa isu yang mencuat antara lain
fasilitas kamar mandi yang terkunci di ruang publik seperti Alun-alun,
kabel menggantung yang berpotensi membahayakan pengunjung, serta
perlunya dorongan terhadap pelaku usaha warung lokal agar meningkatkan
pelayanan dan memastikan keamanan bahan baku makanan.
“LPKNI
juga telah melakukan sidak ke beberapa restoran. Hasilnya menunjukkan
perlunya peningkatan standarisasi dan dukungan dari pemerintah daerah,
baik dalam aspek legalitas usaha maupun pelaporan pajak daerah,” jelas
Yanti.
Tak hanya itu, LPKNI turut memberikan
masukan terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) demi menciptakan
kawasan pedestrian yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota
Aminuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan perhatian LPKNI
terhadap perlindungan konsumen di Kota Probolinggo. Ia menyatakan bahwa
berbagai masukan tersebut telah menjadi bahan evaluasi bersama tim
teknis Pemkot.
“Per tanggal 20 Juli nanti, kami akan
mulai melakukan penertiban agar jalur pedestrian bebas dari PKL.
Alun-alun akan dikembalikan ke fungsinya sebagai ruang publik yang
merepresentasikan filosofi dan sejarah kota, yakni sebagai tempat
berinteraksi, bersilaturahmi dan rekreasi secara nyaman dan aman,” ujar
dr. Amin, panggilan akrabnya.
Revitalisasi Alun-alun tersebut juga
diarahkan menjadi sarpras inklusif, yang ramah bagi penyandang
disabilitas. Dengan anggaran sekitar Rp 10 Miliar, konsep baru ini
mendukung program Probolinggo Bersolek.
Dalam rangka penataan kawasan wisata
kuliner, wali kota mengungkapkan sistem baru berupa delivery service ke
meja pengunjung, serta metode pembayaran non tunai. Penataan ini
diharapkan mampu menciptakan ekosistem kuliner yang tertib dan higienis,
serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari
sekitar 1.500 warung makan di kota ini, minimal 10 persen bisa jadikan
sampel oleh LKPNI untuk penguatan pelayanan dan sistem pajak. Ini
penting sebagai bentuk timbal balik yang sehat antara pelaku usaha dan
pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, dr. Aminuddin juga
menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan dalam perlindungan
konsumen. Ia menyebut bahwa pengelolaan sampah, penerangan jalan, serta
pemasangan CCTV akan menjadi fokus dalam upaya menciptakan lingkungan
kota yang lebih aman. Ditargetkan pada tahun 2026 titik-titik besar CCTV
akan dipasang dan pada 2027 seluruh kawasan jalan dan sungai dapat
terpantau.
“Perubahan perilaku masyarakat juga
penting untuk terus digalakkan. Kami mendorong edukasi yang menyentuh
akar budaya konsumsi, demi perlindungan yang lebih menyeluruh,” tandas
wali kota.
Audiensi ini pun ditutup dengan
penyerahan resmi dokumen rekomendasi dari LPKNI kepada wali kota,
sebagai wujud sinergi antara lembaga perlindungan konsumen dengan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam menciptakan kota yang lebih layak huni
dan berpihak pada hak-hak masyarakat. (yul/fa)