Maksimalkan PAD, Pemkot Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Wajib Retribusi Perumahan-Permukiman
Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Wajib Retribusi Perumahan/Permukiman, Kamis (19/12) di Puri Manggala Bakti.
KANIGARAN -
Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan secara resmi
membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Wajib Retribusi Perumahan/Permukiman,
Kamis (19/12) di Puri Manggala Bakti.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Probolinggo ini diikuti sekitar 200 orang peserta
yang terdiri dari para Ketua RW se-Kota Probolinggo. Tujuannya, agar
para Ketua RW dapat memberikan pemahaman kepada setiap warganya dalam
mengimplementasikan penarikan retribusi kebersihan di
perumahan/permukiman.
“Sosialisasi
ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman
dalam mengimplementasikan penarikan retribusi kebersihan yang akan
berdampak pada peningkatan PAD Kota Probolinggo. Ada sekitar 1.034 Ketua
RT di Kota Probolinggo yang dapat membantu penarikan retribusi tersebut
dan memberikan pemahaman ke setiap warganya,” ujar Penjabat Wali Kota
Probolinggo, M. Taufik Kurniawan saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut Taufik meminta kepada semua
agar selalu mengembangkan ide dan gagasan dalam sebuah inovasi terkait
optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan mengedepankan semangat
berkinerja dan berdedikasi untuk pembangunan Kota Probolinggo lebih baik
dan berkelanjutan. “Semoga dengan penambahan PAD untuk Kota Probolinggo
dapat menambah pembangunan yang ada di Kota Probolinggo sehingga dapat
dinikmati oleh seluruh warga Kota Probolinggo,” tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Probolinggo, Retno Wandansari mengatakan melaui sosialisasi ini,
pihaknya ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait penerapan
Perda Nomor 4 Tahun 2023, bahwa Pemerintah Kota Probolinggo membutuhkan
dukungan dari masyarakat dalam pengelolaan kebersihan khususnya
penanganan sampah.
“Biaya
pengelolaan sampah dari TPS ke TPA tidaklah murah, membutuhkan biaya
operasional yang cukup tinggi sehingga Pemkot Probolinggo membutuhkan
dukungan dari masyarakat. Melalui sosialisasi Perda ini, harapannya
masyarakat menjadi paham dan akan berdampak positif pada PAD, karena
akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan,” ungkapnya.
Giat ini juga dihadiri Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo dan menghadirkan
narasumber dari Inspektorat Kota Probolinggo. (mir/pin)