Kanigaran -
Sebagai bagian upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,
transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama
dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPU PR Perkim) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik
(FKP), Senin (9/12) di Bale Hinggil Probolinggo.
Pada kesempatan itu, Pj. Taufik yang
didampingi oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan Wawan Soegiyantono
menyampaikan, kegiatan ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Hal
ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo bahwa memberikan
pelayanan itu semakin hari harus semakin baik, semakin cepat, efisien,
efektif dan seterusnya,” serunya.
Melalui forum ini, ia berharap dapat
mendengar langsung dari masyarakat dan pihak terkait mengenai evaluasi
dan usulan untuk meningkatkan layanan publik, terutama di sektor
penanaman modal dan perizinan.
Acara ini mengundang 85 peserta terdiri
dari Pengguna Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
Pengguna Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akademisi, media
massa, instansi terkait, organisasi masyarakat dan perwakilan RT dan RW.
Dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap
standar pelayanan.
“Jadi kami di perizinan harus memiliki
standar pelayanan termasuk SOP yang harus diawali dengan FKP guna
menampung aspirasi, masukan, saran dari masyarakat terkait dengan
pelayanan publik. Juga untuk memastikan standar pelayanan yang
diterapkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang
berlaku. Khususnya dalam penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan peraturan serta turunannya,” jelas Kepala DPMPTSP Muhammad
Abas dalam laporannya.
Menurut
Abas, pihaknya bersama Dinas PU telah melaksanakan proses pelayanan
digitalisasi dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung/SIM-BG dan Proses Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih
cepat.
"Karena kita ketahui transisi dari IMB
ke PBG ini membutuhkan waktu dan penyiapan regulasi yang cukup luar
biasa. Di mana PBG harus punya tim profesi ahli, sertifikasi dan
lainnya. Dan tidak semua daerah memiliki itu, tapi alhamdulillah di Kota
Probolinggo sejak diterapkannya PBG ini secara umum tidak ada kendala
dan selama ini kami juga sudah banyak menerbitkan PBG bagi bapak/ibu
pengembang bisa merasakan layanan PBG kami,” jelasnya lagi.
Kegiatan ini juga menghadirkan
narasumber dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan
Umum (PU) yang akan memberikan pandangan serta masukan terkait kebijakan
dan standar pelayanan publik di Kota Probolinggo. (dy/uby)