KANIGARAN -
DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan yang
membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting serta
penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus), Kamis (21/8)
siang, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II
DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani. Dalam arahannya, ia
menyampaikan bahwa rapat digelar sebagai bagian dari amanah Pasal 70
ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang
Tata Tertib DPRD, dimana panitia khusus wajib menyampaikan laporan kerja
mereka sebelum masa tugas berakhir.
Adapun
dua raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Raperda tentang
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian
Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Laporan hasil kerja panitia khusus
disampaikan oleh Muchlas Kurniawan, Ketua Pansus 1 yang membahas
pendirian Perseroda. Dalam laporannya, Muchlas menyimpulkan bahwa
pendirian PT Handal Brilian Bayuangga bertujuan sebagai landasan hukum
pembentukan BUMD yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan
pergudangan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk mendukung sistem
transportasi, menggerakkan roda perekonomian daerah, serta membangun
ekosistem ekonomi lintas wilayah.
Ryadlus
Sholihin, Ketua Pansus 2 yang membahas perubahan perda pajak dan
retribusi, menegaskan bahwa perubahan perda ini dimaksudkan untuk
meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang
berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin
yang turut hadir dalam rapat menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut
memiliki dampak strategis terhadap pengembangan investasi dan layanan
publik di Kota Probolinggo. “Tadi ada beberapa poin menarik yang memang
harus dimasukkan dalam regulasi daerah. Pihak legislatif sudah memiliki
pedoman, kita akan lanjutkan konsultasi dengan Gubernur,” ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian perda khususnya
tentang pajak dan retribusi merupakan respon atas kondisi terkini dan
kebutuhan penyesuaian regulasi untuk mendukung pertumbuhan fiskal
daerah. "Kenaikan pajak ini tentu melalui kajian mendalam oleh
legislatif bersama para ahli dan memperhatikan dasar hukum yang
berlaku," pungkasnya. (dy/fa)