KANIGARAN -
Pemerintah Kota Probolinggo memberi perhatian serius terhadap
perlindungan hak cipta dan paten, khususnya yang berkaitan dengan karya
inovatif milik Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Sebagai bentuk
komitmen tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi
Daerah (Bapperida) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Inovasi Daerah, Senin (21/7) pagi di
Puri Manggala Bhakti. Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Probolinggo dr.
Aminuddin serta didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Wali Kota dr. Aminuddin, menyampaikan
bahwa HKI merupakan kebanggaan tersendiri bagi para pemiliknya,
khususnya bagi para pemenang Anugerah Inovasi Kota Probolinggo (Anvapro)
Tahun 2025. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Wali Kota mengajak para
inovator untuk belajar memahami pentingnya mendapatkan pengakuan legal
atas karya inovatifnya.
“Teman-teman
ini kita harapkan segera bisa mendapatkan hak paten bagi ciptaan atau
inovasi-inovasinya. Hak paten atau hak kekayaan intelektual ini sangat
penting karena untuk selanjutnya dalam proses pengembangan dari ide
kreatif itu mestinya mendapat royalti,” kata wali kota.
Lebih lanjut, agar inovasi yang
dihasilkan dapat terus berkembang, para inovator Anvapro juga didorong
untuk meningkatkan kompetensinya. Salah satunya melalui program studi
lanjut. “Bagi anda-anda yang mempunyai inovasi sebagai salah satu
pemenang dari Anvapro, kemudian baru S1 akan kita dorong untuk S2 ya,
yang S2 akan kita dorong jadi S3. Kita akan Insyaallah fasilitasi nanti
untuk teman-teman yang memang sudah mempunyai HKI nantinya untuk
berlanjut ke S3,” pesan wali kota.
Wali Kota dr. Aminuddin yakin bahwa
dengan upaya dan dukungan bersama, Kota Probolinggo dapat meraih
predikat sebagai Kota Terinovatif dalam ajang bergengsi Innovative Government Award.
“Inovasi-inovasi yang perlu kita
kembangkan ke depan dan bukan tidak mungkin dengan sekarang di angka
66,38% inovasi yang ada di Kota Probolinggo dan kita harapkan nanti di
2026 menjadi 70,5% ini akan menjadikan Kota Probolinggo kota terinovatif
ya,” harapnya.
Hadir
sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi
Laksmi Syntha Kusumawardhani, membawakan materi bertema Peran DPRD dalam
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kota Probolinggo. Dirinya juga
berkomitmen untuk mendukung pengembangan inovasi di Kota Probolinggo.
Salah satunya melalui pengawalan anggaran yang menjadi bagian dari tugas
dan fungsinya sebagai Ketua DPRD.
“Di fungsi anggaran kami akan
mengalokasikan dukungan dana, Insyaallah kami akan bersama pemerintah
daerah di sini Pak Wali akan mengawal penganggaran untuk bantuan biaya
pendaftaran HKI. Kemudian penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan
teknis seperti yang diselenggarakan pada hari ini,” terangnya.
Pemateri berikutnya adalah Analis
Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Jawa Timur Gatot Suharto, yang membawakan materi berjudul
Perlindungan HKI dalam Karya Inovasi Daerah. Materi ini membahas
berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, paten
dan desain industri, yang selaras dengan perlindungan terhadap hasil
inovasi daerah. (dp/pin)