Pemkot-DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2025
Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota dr. Aminuddin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (9/7) pagi. Turut hadir mengikuti jalannya sidang yakni Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati dan kepala perangkat
KANIGARAN - Pemkot dan
DPRD Kota Probolinggo menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut
ditandatangani oleh Wali Kota dr. Aminuddin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi
Syntha Kusumawardhani dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo
pada Rabu (9/7) pagi. Turut hadir mengikuti jalannya sidang yakni Wakil
Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati dan kepala
perangkat daerah pemkot.
Membuka rapat, Ketua DPRD Dwi Laksmi
mengatakan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa rapat
Perubahan KUA PPAS akan diawali oleh penyampaian pandangan oleh
perwakilan dari Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 60
Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan
atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tentang Perubahan Atas Peraturan
DPRD Kota Probolinggo 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo,
hasil Pembahasan Badan Anggaran akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna
Dewan hari ini,” kata Ketua DPRD.
Membacakan
saran dan pendapat dari Badan Anggaran mengenai perubahan KUA dan PPAS
APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 adalah Saiful Iman. Beberapa
hal yang disampaikannya antara lain penyesuaian target pendapatan
daerah, percepatan realisasi program prioritas, pelaksanaan digitalisasi
sistem keuangan serta sinkronisasi dengan program pusat dan provinsi .
Berikutnya terkait program di perangkat daerah, saran yang diberikan
antara lain penyediaan anggaran untuk pendidikan dasar tanpa dipungut
biaya, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, anggaran untuk pemeliharaan
jalan, penjagaan kawasan strategis, penataan PKL. serta pembentukan
bank sampah di masing-masing RW.
Usai agenda penandatanganan, Wali Kota
dr. Aminuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti saran dan pendapat
Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo tersebut bersama dengan perangkat
daerah terkait. “Ada banyak catatan ya tadi, akan kita perhatikan, kita
lanjutkan dengan rapat koordinasi nanti di eksekutif,” jelasnya. (dp/pin)