KANIGARAN —
Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak,
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas
SDM Penyedia Layanan melalui Pelatihan dan Pendampingan Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pornografi.
Kegiatan ini diselenggarakan di Bale
Hinggil Kota Probolinggo pada Rabu (28/5), dan dibuka secara resmi oleh
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari. Pelatihan diikuti oleh 110
orang dari berbagai unsur seperti bidang Perlindungan Perempuan dan
Pengarusutamaan Hak Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada
Dinas Sosial PPPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
(PATBM), Pos Curhat Ibu dan Anak (Pos Cinta) serta TP PKK Kelurahan se
Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Ina Dwi Lestari
menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai
bagian fundamental dari pembangunan sumber daya manusia di Kota
Probolinggo.
“Perlindungan
dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak merupakan bagian penting
dalam pembangunan di Kota Probolinggo untuk menciptakan SDM berkualitas
dan berdaya saing, sejalan dengan visi Presiden periode 2025–2029, yaitu
Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Ina.
Visi nasional tersebut, lanjutnya,
diwujudkan melalui Asta Cita, yang mencakup penguatan ideologi
Pancasila, demokrasi, HAM (Asta Cita 1) dan pembangunan SDM, sains,
teknologi, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,
dan penyandang disabilitas (Asta Cita 4).
Untuk mendukung implementasi kebijakan
tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo telah menyediakan berbagai layanan
dan membentuk gugus tugas khusus, seperti Gugus Tugas Penanganan
Masalah Perempuan dan Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Pusat
Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak. Selain itu, pelatihan bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) guna
meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan sosial perempuan.
“Saya
berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan
sungguh-sungguh, agar nantinya menjadi garda terdepan dalam mendampingi
dan melaporkan setiap kasus kekerasan di wilayahnya kepada perangkat
daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutur Ina.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan
Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak, Mirna Susanti dalam laporannya
menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan mengacu pada sejumlah
regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Undang-Undang No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,
serta Selain Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 71 Tahun 2022
tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.
“Kami
berharap kegiatan ini mampu membekali peserta dengan kemampuan praktis
dalam melakukan pendampingan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga
dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo,” tutup
Mirna.
Pelatihan ini juga menghadirkan dua
narasumber berpengalaman, yaitu Muhammad Izzuddin Faizal, S.Hut, M.Ling
dari Lingkar Tunas Hijau Jawa Timur dan Dita Amalia, S.Sos., M.Psi dari
Plato Foundation.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota
Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya nasional
pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, serta
mewujudkan Kota Layak Anak yang aman dan inklusif. (mir/uby)