KANIGARAN —
Pemerintah Kota Probolinggo menggelar kegiatan Pemantauan Progres
Tindak Lanjut Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tahun 2024 di
Gedung Command Center, Rabu (28/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil
Wali Kota Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha
Kusumawardhani, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Staf Ahli Bidang
Hukum Dan Pemerintahan, serta Asisten Administrasi Pembangunan
(Asekbang).
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah mendorong
pengelola keuangan daerah untuk bertanggung jawab atas uang/barang yang
dikelolanya. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian, kesalahan, atau
penyimpangan, maka harus dipulihkan melalui mekanisme Tuntutan Ganti
Rugi (TGR),” tegas Ina.
Ia
menjelaskan bahwa kerugian daerah antara lain kekurangan uang, surat
berharga, atau barang yang jumlahnya nyata dan pasti akibat perbuatan
melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Mekanisme penyelesaiannya
telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2020.
Proses ini melibatkan berbagai unsur seperti Pejabat Penyelesaian
Kerugian Daerah (PPKD), Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), dan
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi
Syntha Kusumawardhani, menyoroti peran strategis DPRD dalam pengawasan
dan evaluasi penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah. Ia menyebutkan
fungsi DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian,
evaluasi temuan BPK, dorongan transparansi, penyaluran aspirasi
masyarakat, serta peran legislasi dan penganggaran.
Sementara itu, Inspektur Kota
Probolinggo Puji Prastowo menyampaikan capaian pemantauan penyelesaian
tuntutan ganti rugi daerah tahun 2024. Berdasarkan temuan Inspektorat,
jumlah kerugian daerah sebesar Rp 829.470.011,50, dengan yang telah
disetor ke kas daerah sebesar Rp 541.028.814,57 (65,23%). Sisanya
sebesar Rp 288.441.196,93 masih belum lunas.
“Untuk temuan BPK, total kerugian daerah
sebesar Rp 21.535.059.834,25, dengan yang telah disetor sebesar Rp
20.804.893.255,85 (96,61%). Sisa kerugian sebesar Rp730.166.578,40 terus
diupayakan penyelesaiannya. Pemkot Probolinggo juga telah
menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyetorkan Rp 371.837.846,98 ke
kas daerah, menyisakan kerugian sebesar Rp 358.328.731,42,” papar
Inspektur Puji.
BPK
juga merekomendasikan MPPKD untuk memproses penyelesaian kerugian
daerah dan melengkapi administrasi atas 319 kasus yang masih berupa
informasi. Ketua MPPKD telah menetapkan pembebanan atas seluruh kasus
tersebut yang sebenarnya telah lunas, namun belum memiliki kekuatan
hukum tetap karena belum dilengkapi dokumen administratif.
Ada pun rencana tindak lanjut yang akan
dilakukan antara lain adalah penagihan kepada pihak yang merugikan,
verifikasi temuan Inspektorat dan BPK tahun 2025, penyelesaian
administratif tuntutan kerugian daerah, pemantauan penyelesaian semester
I tahun 2025, serta kemungkinan menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Melalui kerja sama semua pihak, diharapkan penyelesaian kerugian daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. (sit/pin)