KANIGARAN –
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ina
Dwi Lestari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda atas
Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga hasil fasilitasi
Gubernur Jawa Timur dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Senin
(6/10) siang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota
Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda
Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat
peran pemerintah daerah dalam menggerakkan roda perekonomian,
meningkatkan PAD, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja
bagi masyarakat.
“Perseroda
Bahari Tanjung Tembaga diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah
Kota dalam mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, berdaya saing,
dan berkeadilan,” tutur Wali Kota Amin.
Wali kota juga memberikan apresiasi
kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan komitmen
dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel.
Dengan disetujuinya kedua Raperda ini,
Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi
antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam
mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Sementara itu, pemimpin rapat, Ketua
DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan
bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi
dan evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap dua rancangan peraturan daerah
tersebut.
Laporan
hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda disampaikan oleh Muchlas
Kurniawan untuk Raperda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, serta Riyadlus
Sholihin Firdaus untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muchlas menjelaskan, pendirian Perseroda
Bahari Tanjung Tembaga diharapkan menjadi pedoman dalam mendukung
potensi pelabuhan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan kemandirian fiskal daerah. Sedangkan Riyadlus Sholihin, menyatakan
perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan meningkatkan
pelayanan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Setelah penyampaian pendapat
fraksi-fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD
dan keputusan pimpinan DPRD Kota Probolinggo, serta berita acara
persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD terhadap kedua
Raperda tersebut. Giat ini juga turut dihadiri oleh jajaran forkopimda,
asisten dan staf ahli serta kepala perangkat daerah di lingkungan
Pemkot. (es/fa)