Sidang Paripurna DPRD, Rancangan Perda APBD TA 2025 Disetujui
Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan tiga agenda; Penyampaian Pendapat Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, Jum’at (29/11) sore di ruang sidang DPRD setempat
KANIGARAN -
Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan menghadiri Rapat
Paripurna DPRD dengan tiga agenda; Penyampaian Pendapat Fraksi,
Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penetapan Keputusan DPRD
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2025, Jum’at (29/11) sore di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat dibuka dan terbuka untuk umum
serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha, diikuti 22
orang anggota dewan dan di hadiri oleh Plh. Sekda Kota Probolinggo Wawan
Soegyantono, para Asisten dan staf ahli serta kepala perangkat daerah.
Dalam
jalannya rapat paripurna itu, masing-masing fraksi menyampaikan
pandangan mereka, diawali dengan pandangan Fraksi Golongan Karya
(Golkar), Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi
Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerakan
Pembangunan Indonesia Raya (Gerindra). Para Fraksi menyampaikan
pandangannya secara kritis namun konstruktif yang tujuannya agar alokasi
anggaran di tahun 2025 dapat lebih efektif dan menyentuh seluruh
lapisan masyarakat.
Setelah selesai penyampaian pendapat
akhir fraksi, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pj. Wali
Kota terhadap Pembahasan Raperda yang dimaksud. Dalam penjelasanya, Pj.
Wali Kota M. Taufik menuturkan pihaknya telah melakukan pemetaan pos
anggaran sesuai dengan Perda Kota Probolinggo tentang APBD 2025 serta
mengacu pada kebijakan Permendagri No. 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025.
Biaya-biaya
yang ditimbulkan sebagai akibat tindak lanjut saran pendapat tersebut
telah kami lakukan kalkulasi ulang atas pos pada lokasi anggaran. Kami
telah berusaha memenuhi seluruh kebutuhan anggaran yang tersedia dengan
memperhatikan kemampuan SDM yang ada," ucapnya.
Pada umumnya penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi dapat diterima dan menyetujui rancangan APBD Kota
Probolinggo Tahun 2025 dengan beberapa masukan dan saran. Kemudian,
dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran
2025. Selanjutnya, tahap berikutnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan dalam
penyusunan finalisasi APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. (dev/pin)