KANIGARAN -
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Forkopimda berdialog dengan
sejumlah nelayan di Kota Probolinggo guna membahas berbagai kendala
yang dihadapi nelayan dalam mencari hasil laut. Dialog terbuka itu
berlangsung di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota
Probolinggo, Selasa pagi (8/7).
Pertemuan tersebut menjadi forum
berdiskusi permasalahan yang kini dihadapi para nelayan Kota Probolinggo
terkait maraknya kapal-kapal dengan alat tangkap Purse Seine (pukat
cincin atau bolga) dengan ukuran kapal lebih dari 10 grosstonase (GT)
yang beroperasi di jalur penangkapan ikan kurang dari 4 mil di perairan
Kota Probolinggo. Kapal tersebut disinyalir bukan milik warga Kota
Probolinggo.
Ramdoni salah satu nelayan tradisonal
memyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah banyak merugikan
nelayan-nelayan kecil, akibat aktivitas kapal tersebut. Ia menegaskan
bahwa, nelayan kecil membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari
aparat berwenang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas
kapal-kapal tersebut yang dinilai merugikan nelayan kecil yang
menggantungkan hidup dari hasil tangkapan harian.
"Kami
nelayan kecil di sini ingin permerintah itu mengeluarkan suatu aturan
yang tegas dan jelas, terutama masalah pelayaran dan cara menangkap
ikan. Kalau ada aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah kami siap
untuk mentaati, dan apabila kami melanggar kami juga siap untuk menerima
sanksi tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan banyak
nelayan kecil selama ini yang dirugikan atas kejadian itu. Pihaknya
mengaku telah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak dan instansi
terkait, namun belum juga mendapatkan solusi terbaik.
"Seperti halnya nelayan cumi maupun
kepiting, hasil tangkapan kami sangat menurun. Karena ini sudah lama
terjadi, sudah dari 2 tahun lalu dan belum juga ada ketegasan dan
kejelasan atas laporan kami," ungkapnya.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin
menyampaikan langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara
damai. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai
pihak, termasuk akan menyampaikan perihal ini kepada Pemprov sebagai
bentuk mencari jalan tengah solusi terbaik ke depannya.
"Hal ini akan kami sampaikan pula kepada
berbagai pihak terkait, karena sebenarnya kami tidak bisa mengeluarkan
aturan itu bukan kewenangan kami pak. Tapi bapak-bapak ini jangan
khawatir, kita coba akan berusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan
berbagai pihak semacam Polairud, Kesyahbandaran Laut termasuk catatan
atas pertemuan ini akan coba kami sampaikan kepada Pemprov Jatim,"
tuturnya.
Orang
nomer satu di Kota Probolinggo itu juga mengimbau para nelayan agar
tetap terus berkomunikasi aktif dengan semua pihak dan tidak terpancing
dengan informasi yang tidak jelas dan akurat untuk mencegah terjadinya
konflik.
Sementara itu, Wakapolres Probolinggo
Kota, Kompol Didid menyampaikan akan turut serta membantu permasalahan
yang dihadapi para nelayan tradisional dengan membantu berkomunikasi
dengan Polres Probolinggo dan Polairud perihal ini.
"Pada prinsipnya penegakan hukum
menangani kelautan adalah kewenangan Polairud dan keamanan laut dari TNI
AL. Polres bisa menangani pelanggaran pidananya apabila belum di batas
luar lautnya, semacam penyaluran BBM Ilegal, penyelundupan benih. Namun
perihal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan apabila memerlukan
tindak lanjut lebih juga coba akan kami buatkan nota dinas untuk
sampaikan kepada pimpinan tingkat pusat," ucapnya
Sementara itu, Komandan Kodim 0820 yang
diwakilkan oleh Mayor Kav. Edi Sutanto selaku Perwira Penghubung,
pihaknya telah menerima masukan tersebut dan tengah dalam pembahasan
lebih lanjut.
"Kodim selaku pembinaan teritorial
wilayah, telah membuat pemetaan terhadap masyarakat di kawasan pesisir
pantai, dan terkait perkembangan permasalahan alat tangkap bolga dan
pelangaran zona wilayah ini sudah kami laporkan kepada komandan,
mudah-mudahan nanti juga segera ada tindak lanjut yang lebih
referensif," jelasnya.
Ketua
Pengadilan Negeri Meilina Nawang Wulan mengimbau agar para nelayan
tidak anarkis dalam menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya meminta
para nelayan agar tetap melakukan komunikasi dan koordinasi yang aktif
bersama forkopimda, agar setiap permasalahan yang ada tidak dimaknai
dengan aksi namun tetap dengan kondusif dan damai.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pidana
Raden Bagus Eka dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pihaknya siap
membantu masyarakat apabila membutuhkan sosialisasi peraturan penegakan
hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Peran utama dari kejaksaan di sini
adalah upaya preventif atau pencegahan. Dimana kami juga memberikan
sosialisasi dan penyuluhan ditempat-tempat yang dibutuhkan terutama
mengenai peraturan-peraturan, penegakan hukum berupa fisikal sesuai
ketentuan Undang-undang," ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah
awal dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi nelayan tradisional dan
mendorong terbentuknya sistem pengawasan yang lebih efektif dan
berkeadilan. (dev/pin)