Kanigaran -
Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin menerima audiensi dari pemilik
Hotel Magnet, Alung, beserta istrinya Dini, di ruang kerjanya pada Senin
(28/4) siang. Pertemuan tersebut digelar sebagai respon atas polemik
terkait pembangunan Hotel Magnet yang sempat dihentikan sementara karena
belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini memang inisiatif saya, untuk
merespons peristiwa beberapa hari lalu terkait adanya investor yang
pembangunan proyeknya terhenti. Seakan-akan pemberhentian ini
mengatasnamakan Pemerintah Kota, padahal tidak demikian,” tegas Wali
Kota Aminuddin dalam audiensi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota
Probolinggo sejak awal memiliki komitmen kuat untuk mendukung para
investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Kota Probolinggo.
Terkait penghentian sementara proyek Hotel Magnet di Jalan Brigjen
Katamso, kawasan Sentono, wali kota menyebut hal itu terjadi akibat
kesalahpahaman teknis di lapangan.
“Investor
sebenarnya patuh. Namun, karena pengawasan dari pihak owner kurang
optimal, kontraktor membangun tidak sesuai dengan RAB. Sudah diberikan
masukan dari PU untuk perbaikan penguatan konstruksi, namun belum
sepenuhnya ditindaklanjuti sebelum proses perbaikan dimulai,” jelasnya.
Dalam audiensi yang juga dihadiri Kepala
Dinas PUPR-PKP Setyorini Sayekti serta Kepala DPMPTSP Abas tersebut,
wali kota menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum proyek
pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
“Saya ingin tegaskan bahwa Probolinggo
siap menerima investor. Kita ingin semua proses administrasi dipenuhi
terlebih dahulu, termasuk penerbitan PBG. Jika semua dokumen telah
lengkap, insyaallah bisa selesai dalam waktu seminggu hingga 20 hari
kerja, setelah itu pembangunan dapat dilanjutkan kembali,” tambah
Aminuddin.
Direktur PT Linggo Area, Faris Dwi
Wahyu, yang mendampingi pemilik Hotel Magnet dalam pertemuan itu,
menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Ke
depan, kami akan lebih intens dalam menanggapi aturan dari PU. Kami
juga akan melibatkan kembali konsultan awal untuk mengawasi proses
pembangunan. Saat ini progres untuk analisis dampak lalu lintas
(andalalin) sudah berjalan, dan tinggal menunggu proses pengunggahan
dokumen PBG,” ungkap Faris.
Pemerintah Kota Probolinggo berharap
dengan komunikasi terbuka ini, proses pembangunan Hotel Magnet dapat
segera dilanjutkan, dan iklim investasi di kota ini semakin kondusif
serta menarik minat investor lainnya. (dy/uby)