KANIGARAN
- Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin didampingi Staf Ahli Bidang
Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Slamet Suwantoro, Asisten
Administrasi Umum Retno dan Kepala BPPKAD Ratri, mengikuti Rapat Kerja
dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi II DPR RI
dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin sore (25/8), dari ruang
Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo.
RDP yang digelar melalui zoom meeting
ini turut diikuti para gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia.
Agenda utama membahas pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah daerah
terkait kemandirian fiskal.
Dalam
rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti
fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) di sejumlah daerah. Ia menekankan perlunya Kemendagri segera
merespons agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan
di masyarakat.
Ia menyebutkan kenaikan tarif PBB-P2
secara tidak langsung merupakan imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Pada asal 41 ayat (2) UU HKPD, mengubah
batas maksimum tarif PBB-P2 dari 0,3% menjadi 0,5%. Secara otomatis
pemerintah memang memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif. Nah,
saat ini pak Wamen juga perlu tahu sejauh mana Mendagri konsisten
terhadap penetapan single tarif dan multi tarif,," Ucapnya.
Lebih
lanjut, Ia mengatakan kenaikan fantastis angka tarif PBB-P2 di sejumlah
daerah juga dipicu oleh penundaan penyesuaian tarif pajak yang sudah
berlangsung lama. Ketika tarif akhirnya dinaikkan, dampaknya menjadi
sangat signifikan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo,
dr. Aminuddin usai mengikuti rapat mengatakan bahwa masyarakat Kota
Probolinggo tidak perlu khawatir. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat
dan Komisi II DPR RI tengah merumuskan formula yang tepat terkait
penataan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penguatan BUMN/BUMD
sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal.
"Masyarakat tidak perlu khawatir
terhadap isu-isu yang beredar di beberapa daerah, karena sebetulnya
seperti yang saya sampaikan bahwa visi-misi saya bersama dengan Ibu Ina
malah justru pengurangan. Pertama, kita berikan stimulus pada para
pengusaha-pengusaha dan perumahan itu sampai 20%, kemudian kita berfikir
sudah pada tahapan mengurangi pajak itu. Bahkan sampai ada yang 0%
tidak perlu membayar pajak, misalnya janda-janda veteran dan masyarakat
yang rentan yang masuk pada DTSEN di desil satu masuk dalam kondisi
miskin, itu mereka selama ini mendapatkan bantuan ratang makanan.
Kondisi masyarakat yang demikian ini maka kita akan bebaskan" jelasnya.
(Dev/uby)