KANIGARAN
- Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait
bahaya rokok ilegal, di mana peredarannya melanggar hukum dan merugikan
negara serta masyarakat. Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP
bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Probolinggo kembali menggelar
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai Dalam
Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (19/11).
Sosialisasi kali ketiga digelar di Aula
Mako Satpol PP setempat ini untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Kasatpol PP
Kota Probolinggo Fatchur Rozi dalam sambutannya yang sekaligus membuka
kegiatan menyampaikan 2 poin penting.
Pertama, informasi tentang Peraturan
Perundang - Undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok
Ilegal. Kedua, sekaligus sosialisasi Perwali No. 44 Tahun 2025 Tentang
Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Probolinggo.
Lebih
lanjut Fatchur Rozi menjelaskan, ratusan merk rokok ilegal (tidak
berpita cukai) beredar di Kota Probolinggo, sementara perusahaan rokok
ilegal itu dari luar daerah dan Kota Probolinggo sebagai salah satu
pasarnya.
"Pabriknya tidak ada di Kota Probolinggo
tapi peredarannya ada disini, untuk itu paling tidak ada pengendalian,
penekanan, maupun pengurangan terhadap rokok tidak bercukai ini karena
merugikan negara dengan berkurangnya potensi negara dari sektor cukai.
Pemerintah Daerah membantu yang diwakili KPPBC Probolinggo selalu
melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran, bersama
tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP," terangnya.
Kendati demikian, masih kata Rozi –
panggilan Kasat Pol PP - ada kebijakan dari Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya, bahwasannya rokok yang tidak bercukai itu tidak serta merta
ditutup, tapi dirangkul, dibantu mengurus izin - izinnya diberikan
kemudahan, mulai dari industri kecil bisa berkembang jadi perusahaan
besar.
Rozi berharap melalui sosialisasi ini,
selain mendapat informasi tentang cukai rokok, PKL di Kota Probolinggo
juga mematuhi aturan terkait lokasi atau kawasan berjualan yang sudah
diatur lewat Perda.
"Kami
berharap, kita bisa bekerja sama bapak - ibu sekalian, tidak ada
gesekan jika di lapangan karena saling paham kawasan yang boleh
berjualan atau tidak, sesuai aturan. Kalau dipatuhi tidak perlu
ditertibkan lagi, jika ini sudah berjalan PKL jualannya tertib dan
bersih, Insyaallah Kota Probolinggo akan maju, sehingga kita bisa
mewujudkan Probolinggo Bersolek seperti visi dan misi Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Probolinggo," katanya.
Sosialisasi yang diikuti 50 PKL Kota
Probolinggo tersebut, diisi dengan pemaparan materi dan sesi tanya
jawab, menghadirkan narasumber Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo
Denny Bagus Erwanto menjelaskan Perwali No. 44 Tahun 2025 Tentang
Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota
Probolinggo, dan Humas KPPBC Probolinggo Arrizal Fatoni terkait Cukai,
APBN, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Rokok Ilegal,
dampak beserta sanksi hukumnya. (Crl/fa)