Kanigaran -
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024,
Kamis (8/5). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Agenda ini merupakan pelaksanaan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 19 dan 20, yang
mengatur bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah disampaikan
dalam forum resmi Rapat Paripurna. Rekomendasi tersebut menjadi bagian
dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diberikan sebagai
bahan perbaikan di masa mendatang.
Penyampaian
keputusan DPRD terhadap LKPJ disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota
Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Dalam laporannya, Santi
menjelaskan bahwa proses pembahasan LKPJ telah melalui berbagai tahapan,
mulai dari analisis mendalam hingga kajian yuridis yang mengacu pada
dasar hukum yang berlaku.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan di
daerah, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dengan memperhatikan isu-isu strategis,
aspirasi masyarakat, serta tersedianya dana operasional. Dari hasil
pembahasan tersebut, DPRD menilai bahwa LKPJ Wali Kota Probolinggo Tahun
2024 telah sesuai dengan ketentuan teknis dan yuridis,” tegas Santi.
Menanggapi
rekomendasi DPRD, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari,
menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan.
“Bagaimana nanti tata kelola pemerintah harus ada perbaikan,” ujarnya
usai sidang.
Turut hadir dalam rapat tersebut
Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para staf ahli, asisten,
kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Sebagai penutup, acara dilanjutkan
dengan penyerahan resmi Keputusan DPRD kepada Pemerintah Kota
Probolinggo dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan
Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2024. (dy/uby)