KANIGARAN
- DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Kepala Daerah, serta Penetapan
Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan
APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang
sidang utama DPRD setempat, Sabtu (2/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi
Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua DPRD Santi Wilujeng
Prastyani. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ninik Ira
Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para
camat se-Kota Probolinggo.
Ketua
DPRD Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa rapat ini merupakan
kelanjutan dari tahapan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah
dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 30 Juni 2025. “Tahapan
selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing
fraksi,” jelas Syntha.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota
Probolinggo menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Perubahan APBD
2025. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pemerintah daerah
benar-benar memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan.
Setelah penyampaian pendapat akhir
fraksi, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan pendapat
akhirnya. Dalam penjelasannya, perubahan anggaran ini diharapkan bisa
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Semoga Raperda
Perubahan APBD 2025 ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,
khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan
warga Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Aminuddin.
Wali
kota juga menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan, di
antaranya : Efisiensi anggaran perjalanan dinas; Tunjangan kepala
sekolah SD dan SMP yang telah disesuaikan dengan ketentuan nasional;
Peningkatan peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang akan
diakomodasi dalam APBD tahun ini; Peningkatan SDM dan layanan pengadaan
barang dan jasa, termasuk dukungan terhadap sertifikasi PPK untuk ASN;
serta mekanisme pengadaan kendaraan dinas, yang kini sedang dikaji
menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rapat dilanjutkan pembacaan Rancangan
Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Persetujuan Raperda Perubahan
APBD TA 2025 oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto. Keputusan ini
menjadi dasar resmi pengajuan Raperda ke Gubernur Provinsi Jawa Timur
untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(uby/fa)