Kedopok –
Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin bersama Kajari Kota Probolinggo
Dodik Hermawan meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah
Restoratif Justice (RJ) secara simbolis di Kelurahan Jrebeng Lor
Kecamatan Kedopok, Rabu siang (9/4). Peresmian ini menandai dimulainya
penerapan Rumah RJ sejumlah 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, dr Aminuddin
menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai upaya
penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme
yang lebih humanis, dengan tujuan utama untuk pemulihan dan harmonisasi
sosial di masyarakat.
"Rumah
Restoratif Justice adalah sebuah inisiatif Bapak Dodik Hermawan selaku
Kajari. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi
masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui
proses hukum yang panjang dan memakan waktu," ujarnya.
Lebih lanjut, kepala daerah ini
menjelaskan bahwa Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian
kasus-kasus ringan seperti perselisihan antarwarga, yang bisa
diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian,
dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. "Dengan adanya
Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis
dan saling memahami antarwarga Kota Probolinggo," tambahnya.
Secara teknis, Kepala Kejaksaan Negeri
Dodik Hermawan menjelaskan tentang peran dari Jaksa Fasilitator di Rumah
Perdamaian Adhyaksa tersebut. Diharapkan dapat menjadi wadah bagi
masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi
bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat
dan aparat kelurahan. Inisiatif ini juga sejalan dengan prinsip
keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar
individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.
“Semua proses ini dilakukan secara
transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah
menemukan solusi. Tidak perlu khawatir hal ini disalahgunakan oleh
aparat penegak hukum, karena penentunya adalah Jam Pidum Kejagung. Jadi
jika ada yang menyalahgunakan hal ini, laporkan kepada saya,” tegas
Dodik.
Ia
juga menambahkan, rumah RJ ini lebih mengedepankan dialog dan pemahaman
dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang
berkelanjutan di tingkat komunitas. Menciptakan keadilan yang lebih
menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan
kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.
“Peresmian ini juga menjadi bukti
komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan
berpihak pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban kasus-kasus
ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal. Kita juga
dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku, dan keluarga dalam
memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi,” pungkasnya.
Keberadaan rumah RJ sendiri jika tidak
ada perkara yang diselesaikan, bisa juga difungsikan untuk sosialisasai
ataupun penyuluhan hukum. (yul/pin)