KANIGARAN –
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pengucapan
Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Probolinggo
Sisa Masa Jabatan 2024-2029 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat,
Senin (25/11 sore). Giat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Dwi
Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Pj. Wali Kota M. Taufik Kurniawan yang
datang pun berharap melalui agenda ini, pengganti antar waktu yang
disumpah bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD dalam
mengawasi kinerja pemerintah.
“Hari ini saya menyaksikan (pengambilan
sumpah janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Sisa
Masa Jabatan 2024-2029),” ujar Pj Taufik.
Hal
dimaksud adalah pergantian dari Fernanda Zulkarnain, anggota DPRD Kota
Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar yang akan mengikuti kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon Wali Kota Probolinggo dengan telah
mengajukan proses pengunduran diri sebagai persyaratan dalam kegiatan
tersebut.
Pj Taufik berharap, melalui kegiatan
paripurna hari ini bisa menjaga dan memperkuat sinergi antara Pemkot
Probolinggo dengan DPRD setempat. Terutama menuntaskan berbagai
progam-progam pemerintah dan kemasyarakatan. Sekaligus terkait anggaran
semoga hubungan antara eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik.
“Mudah-mudahan pergantian antar waktu
ini (membuat) hubungan antar eksekutif dan legislatif dapat terjaga
dengan baik. Begitu juga di dalamnya (mencakup) kolaborasi pelaksanaan
program-program pemerintah, kemasyarakatan dan terkait anggaran,”
tegasnya.
Senada
dengan Pj Taufik, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani
menyampaikan bahwa penggantian antar waktu anggotanya ini sudah sesuai
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang
berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan
Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota
yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan
yang sama.
“Prosesnya memang sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Yakni terhitung sejak keluarnya SK
Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Probolinggo dengan nomor :
400.14.1.1/7921/425.050/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Permohonan
Usulan Peresmian Pemberhentian dan Penetapan Calon Pergantian Antar
Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” jelas
Syntha.
Yang selanjutnya, tambahnya, berdasarkan
Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :
100.1.4.2/43005/011.2/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Penyampaian
Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota
DPRD Kota Probolinggo dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Partai Golkar, telah memutuskan
meresmikan dengan hormat pemberhentian Fernanda Zulkarnain dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Probolinggo, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan
jasa-jasanya selama menjadi Pimpinan Sementara dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Probolinggo Masa Jabatan 2024-2029.
Serta
meresmikan dengan hormat pengangkatan Guruh Dwi Prasetyo, sebagai
Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Probolinggo Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, terhitung mulai dari
tanggal pengucapan sumpah/janji.
Tak hanya itu, Syntha menerangkan, rapat
paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua. Yakni, Pengumuman
Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai Golkar dan Perubahan Susunan
Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan
2024-2029.
“Perubahan AKD. Tapi tidak merubah susunan pimpinan,” terangnya. (es/uby)