KEDOPOK —
Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Praktek Lapangan
Pembakuan Nama-Nama Rupabumi, Rabu (20/11) di Balai Kelurahan Kareng
Lor, Kecamatan Kedopok. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Toponimi yaitu
para Kasi Pemerintahan kelurahan se-Kota Probolinggo.
Kegiatan tersebut diselenggarakan
berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Permendagri Nomor 39
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, serta Surat
Edaran Mendagri Nomor 500/2987/SJ Tahun 2010 mengenai Inventarisasi dan
Pembakuan Nama Rupabumi di daerah.
Kepala
Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, Rachma Nurcahyarini,
menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas
perangkat kelurahan dan perangkat daerah dalam percepatan
penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Kota Probolinggo.
“Kegiatan ini meningkatkan pemahaman
regulasi toponimi, menguatkan kemampuan teknis identifikasi dan
pengumpulan data, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SINAR, serta
mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Rachma menambahkan bahwa rupabumi
mencakup seluruh objek alam maupun buatan yang memiliki identitas.
Seperti sungai, gunung, jalan, jembatan, kawasan permukiman, hingga tugu
dan batas administratif. Penamaan yang baku diperlukan untuk
administrasi pemerintahan, navigasi, penanganan bencana, serta
pelestarian budaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber
dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, yang
memberikan pemaparan teknis mengenai standar penyelenggaraan pembakuan
nama rupabumi serta langkah-langkah percepatannya di daerah.
Mewakili Wali Kota Probolinggo, Staf
Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agus Hartadi, menyampaikan
sambutan pembuka. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak
dapat bekerja tanpa data geospasial yang akurat dan terintegrasi.
“Pembakuan
nama rupabumi bukan sekadar penyeragaman, melainkan upaya strategis
menghadirkan kepastian informasi. Setiap titik dan objek harus memiliki
identitas yang jelas dan diakui secara nasional,” tuturnya.
Agus juga menekankan pentingnya
inventarisasi dan verifikasi unsur rupabumi, termasuk kawasan baru,
fasilitas umum, hingga nama-nama yang hidup secara historis di
masyarakat namun belum tercatat secara resmi. Menurutnya, kecamatan dan
kelurahan menjadi garda terdepan dalam proses tersebut dan wajib
memastikan setiap data masuk ke aplikasi SINAR dengan dokumentasi
lengkap.
Selain itu, ia mengingatkan agar
penamaan unsur rupabumi menghormati keberagaman, menghindari penggunaan
nama tokoh yang masih hidup, serta mengikuti ketentuan yang berlaku
dalam PP 2/2021. “Satu kesalahan huruf dalam nama tempat dapat berdampak
pada perencanaan maupun pelayanan publik,” ujarnya. Kegiatan ini
mempercepat proses pembakuan nama rupabumi di Kota Probolinggo secara
tepat, valid, dan sesuai standar nasional. (sit/fa)