JAKARTA–Kota Probolinggo dinilai punya
komitmen kuat dalam mengelola sampah di wilayahnya. Hal itu terlihat
dari Penilaian kinerja pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH).
Kota Mangga pun meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Penilaian itu tertuang berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup, Nomor
1048 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota
Probolinggo Tahun 2025 dengan Predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Kriteria penilaian pengelolaan sampah ini meliputi anggaran dan
kebijakan, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, capaian kinerja
pengelolaan sampah dan kebersihan. Total hasil penilaian akhir untuk
Kota Probolinggo 61,61.
Sertifikat berupa plakat ini diserahkan Menteri Lingkungan Hidup RI
Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin.
Sertifikat
itu diserahkan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan
Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta, Rabu (25/2).
Diketahui, penilaian pengelolaan sampah di daerah dan hasil penilaian
tahun 2025 adalah Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota
Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan dan Kabupaten/Kota dalam
Pengawasan.
Namun, belum ada daerah yang mendapat Adipura dan Adipura Kencana.
Oleh karena itu, kementerian meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola sampah secara komprehensif.
Penerima Sertifikat Menuju Kabupaten/ Kota Bersih sebanyak 35 daerah;
253 daerah mendapat predikat pembinaan; 132 predikat pengawasan.
“Kita patut berbangga. Kita sebagai salah satu kota menerima predikat
menuju kota bersih. Dari 514 daerah, hanya 35 yang dapat ya. Ini
merupakan perjuangan dan hasil kerja masyarakat Kota Probolinggo,” ujar
Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin.
“Sekali lagi terima kasih. Mari kita terus jaga sertifikat ini menjadi kota penerima Adipura Kencana,” imbuhnya.
Wali kota menceritakan, penilaian kinerja ini sangat ketat. Dengan
lama penilaian sekitar dua bulan untuk melihat bagaimana masyarakat
menjaga kebersihan dan lingkungannya.
“Tentu saja ini berkat kerja sama masyarakat. Sudah saatnya kita ajak
semua masyarakat merubah budaya, mengelola sampah dengan baik, jangan
ada tumpukan sampah dan bebaskan Kota Probolinggo dari banjir,”
imbuhnya.
Memilah Sampah Hal Wajib
Kepala
DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menambahkan, indikator dan tata
cara penilaian tahun 2025 adalah adanya perubahan kriteria anggaran
menjadi penilaian yang cukup besar. Sebab, anggaran pengelolaan sampah
adalah 3 persen.
Kemudian, SDM harus ada penyuluh yang efisien dan efektif dalam
melakukan pengelolaan persampahan dan capaian kinerja pengelolaan sampah
dan kebersihan.
“Ini merupakan hal baru dan cukup berat, tetapi kita harus berproses
melakukan perbaikan. Tahun 2026 diwajibkan mempunyai Rencana Induk
Pengelolaan Sampah dalam bentuk perwali sedang berproses,” ujar Retno.
“Kita harus menggiatkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi),
melakukan edukasi ke masyarakat dengan melibatkan stakeholder,” imbuh
Retno.
Dalam segi pengelolaan persampahan, lanjut Retno, sebelum memakai
mesin, masyarakat harus berperan aktif. Jangan sampai TPA Bestari
longsor.
“Memilah sampah adalah wajib. Kami sudah sosialisasi dengan camat,
lurah dan PKK. Sosialisasi ini harus ada tindaklanjut, masyarakat harus
mulai bergerak,” terang Kepala DLH, saat dijumpai di Jakarta, Rabu
(25/2).
Terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) di sektor
pengelolaan lingkungan dan persampahan, Kota Probolinggo sedang
berproses melaksanakan kerja bakti.
Antara Gerakan Asri dan Kota Probolinggo Bersolek, disebutkan Retno
sudah ada kolaborasi dan kebijakan yang searah dengan kementerian dan
Presiden.
“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, terima kasih. Tanpa
bantuan dari masyarakat, perangkat daerah terkait, camat dan lurah,
tidak mungkin bisa mendapatkan sertifikat ini. Dukungan harus terus
berlanjut supaya dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi di
bidang lingkungan,” tutur Retno lagi.
Penyampaian Arahan dari Pusat
Rangkaian rakornas ini menjadi ajang penyampaian arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan materi tentang sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah nasional.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan peran dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pengelolaan
sampah.
Selanjutnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN)
membahas tema peran keluarga untuk mendukung perubahan perilaku dalam
pengelolaan sampah.
Sedangkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum tentang pembangunan dan optimalisasi infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kemudian Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
menyampaikan peran pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kinerja
pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Rakornas bakal berlanjut besok (26/2) dengan diskusi panel tentang
penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dan tata kelola, serta komitmen
bersama dalam pengelolaan sampah. (fa)