KANIGARAN - Pemerintah
Kota Probolinggo kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan
aset daerah melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Fasilitas Umum
(Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan dan Permukiman Periode
Tahun 2023–2025, yang digelar Selasa (20/1) di Command Centre, Kantor
Wali Kota Probolinggo.
Sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos secara simbolis diserahkan
oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Pemerintah Kota
Probolinggo. Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan
maupun perorangan dan telah difasilitasi proses pensertifikatannya oleh
Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan pensertifikatan aset
ini memiliki dampak strategis terhadap tata kelola aset daerah,
khususnya bagi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD), serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia
juga menyoroti manfaat langsung pensertifikatan fasum dan fasos dalam
mendukung pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum, terutama di tengah
kondisi musim hujan.
“Dengan
terbitnya 141 sertifikat ini, mudah-mudahan akan mempermudah perbaikan
dan pemeliharaan fasum, khususnya di kawasan perumahan yang memang sudah
membutuhkan penanganan. Apalagi saat ini musim hujan, sehingga
fasilitas yang bermasalah bisa segera kita perbaiki,” tambahnya.
Wali Kota Aminuddin juga menekankan pentingnya sinergi lanjutan
dengan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, terutama dalam penataan batas
wilayah, sempadan laut, serta pemutakhiran data pertanahan dan aset
daerah berbasis teknologi pemetaan yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini
Sayekti, menegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan fasum serta fasos
merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak awal proses pembangunan.
“Pada prinsipnya, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan
persentase tertentu untuk fasum dan fasos, dan selanjutnya harus
diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sejak awal perizinan
selesai, kami mendorong agar segera dilakukan pemecahan sertifikat untuk
lahan yang akan menjadi aset pemerintah kota,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih terdapat beberapa perumahan yang
menghadapi kendala, terutama perumahan yang sudah lama berdiri. Namun
pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait.
“Memang masih ada perumahan yang bermasalah, khususnya perumahan
lama. Namun kami tetap telusuri pengembangnya, dan alhamdulillah
sebagian sudah ditemukan dan saat ini dalam proses penyerahan kepada
pemerintah kota,” ujarnya.
Rini-panggilannya, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo
tidak segan memberikan surat teguran kepada pengembang yang belum
memenuhi kewajibannya, terutama sejumlah perumahan lama dan lahan
kavling yang harus ditelusuri status kepemilikannya terlebih dahulu.
Dengan
diserahkannya 141 bidang bersertifikat tersebut, lanjut Rini, nilai
aset Pemerintah Kota Probolinggo akan meningkat dan secara teknis Dinas
PUPR PKP dapat melakukan pemeliharaan secara optimal. Selain itu,
sebagian aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) akan menambah luasan RTH
Kota Probolinggo agar sesuai dengan standar nasional.
Di tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo tetap menganggarkan dana
sebesar Rp 150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos,
termasuk membantu kelurahan yang masih terkendala status kepemilikan
lahan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo,
Siswoyo, menjelaskan bahwa 141 sertifikat yang diserahkan mencakup luas
sekitar 5,8 hektar dan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan
Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.
“Penyerahan fasum dan fasos ini merupakan hibah dari pengembang
maupun perorangan, sehingga Pemerintah Kota tidak perlu melakukan ganti
rugi. Aset ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana
pembangunan pemerintah kota ke depan,” terangnya.
Siswoyo juga mengungkapkan bahwa kontribusi sektor pertanahan
terhadap pendapatan daerah sangat signifikan. Pada tahun 2025,
penerimaan BPHTB dari kegiatan pertanahan di Kota Probolinggo tercatat
mencapai sekitar Rp 20,8 miliar, atau hampir 10 persen dari total PAD.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo terus mendorong
terwujudnya basis data terintegrasi antara NOP dan NIB guna mendukung
sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat dan mutakhir.
(mir/pin)